Tinta Rakyat Nusantara.Com, BANDA ACEH – Menjelang perayaan Hari Raya yang tinggal menghitung hari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, memberikan pengarahan umum kepada seluruh jajaran pemasyarakatan se-Aceh pada Selasa (10/3/2026). Arahan tersebut bertujuan memastikan stabilitas keamanan serta optimalisasi pelaksanaan program strategis nasional di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kegiatan pengarahan ini menjadi bagian dari fungsi kontrol dan koordinasi antara Kantor Wilayah dengan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Aceh. Dalam kesempatan itu, Yan Rusmanto didampingi pejabat administrator serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta jajaran pegawai pemasyarakatan di Aceh.
Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah kesiapan layanan kunjungan keluarga bagi warga binaan selama momentum Hari Raya. Kakanwil menekankan pentingnya penyusunan alur kunjungan yang tertib, sistematis, dan tetap mengedepankan aspek keamanan.
“Layanan kunjungan akan dilaksanakan selama empat hari. Saya minta setiap jajaran mempersiapkan hal ini dengan matang agar masyarakat dapat terlayani dengan baik tanpa mengabaikan ketertiban,” tegas Yan Rusmanto.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kunjungan tersebut, petugas dari Kantor Wilayah serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan diperbantukan di sejumlah Lapas dan Rutan selama periode layanan kunjungan berlangsung.
Selain itu, Yan Rusmanto juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam arahannya, Kakanwil juga menegaskan komitmen terhadap integritas petugas pemasyarakatan. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba maupun penyalahgunaan telepon genggam di dalam blok hunian.
“Jika ada petugas yang terbukti melanggar, khususnya terkait narkoba dan handphone ilegal, maka akan ditindak tegas sesuai hukum dan kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara pimpinan dan jajaran UPT. Melalui pengarahan tersebut, seluruh jajaran pemasyarakatan di Aceh diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
(Zainal/Editor:Red).

Komentar0