Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak, Kalbar – Dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 berbuntut pada penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan dua pejabat di lingkungan Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berlangsung sejak November 2025. Selama itu, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
“Kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Agus, Senin (2/3/2026).
Dua Pejabat Aktif Jadi Tersangka
Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni:
RD, selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat.
TK, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2023–2024.
Menurut Agus, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana yang tidak terpakai setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun ditemukan indikasi sebagian dana tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Sesuai hasil penyidikan, setelah kegiatan penetapan selesai, dana sesuai NPHD harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” terangnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Dari jumlah itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp1,7 miliar.
Setelah dilakukan pengembalian sekitar Rp600 juta, sisa potensi kerugian negara yang masih dihitung auditor mencapai kurang lebih Rp1,1 miliar.
“Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun sementara dari keterangan ahli dan auditor, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Agus.
Penyidikan Masih Berkembang
Kejari Pontianak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah tersebut merupakan anggaran publik yang diperuntukkan mendukung proses demokrasi di tingkat daerah. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana pemilu di daerah.
(*/Dwi-Red).

Komentar0