GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Bank Aceh Kembali Ditunjuk Sebagai Penyalur Bantuan BSPS 2026 di Provinsi Aceh


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh – Bank Aceh kembali mengukuhkan posisinya sebagai lembaga keuangan terpercaya dalam mendukung program strategis nasional. Untuk tahun anggaran 2026, bank pembangunan daerah tersebut kembali ditetapkan sebagai Bank Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Provinsi Aceh oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I.

Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Aceh Tahun 2026 yang berlangsung pada 12 Maret 2026 di Kantor Pusat Bank Aceh. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh M. Hendra Supardi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Delineasi Kawasan Permukiman Perdesaan dan Perkotaan, Lukman Hakim.

Sinergi ini menjadi bukti komitmen Bank Aceh dalam menyalurkan dana bantuan sosial secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat prasejahtera di Tanah Rencong.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, menyampaikan apresiasi kepada kementerian terkait atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada Bank Aceh.

“Alhamdulillah, melalui proses seleksi yang ketat, Bank Aceh kembali terpilih menjadi mitra penyalur dana BSPS tahun anggaran 2026. Ini adalah tanggung jawab besar bagi kami. Fokus utama kami bukan hanya menyalurkan dana, tetapi memastikan setiap rupiah dari program pemerintah ini sampai kepada masyarakat yang berhak tanpa kendala teknis sedikit pun,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Bank Aceh mempertahankan kepercayaan tersebut tidak lepas dari jaringan kantor cabang yang tersebar luas hingga ke pelosok Aceh. Infrastruktur tersebut memudahkan akses layanan perbankan bagi masyarakat penerima bantuan di seluruh 23 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, Kepala BP2P Sumatera I, Iswanto, berharap kerja sama ini dapat berjalan sesuai harapan bersama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Aceh atas dukungannya dalam membantu penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya ini,” kata Iswanto.

Sejak pertama kali terlibat dalam program BSPS pada 2018, Bank Aceh menunjukkan performa yang konsisten. Hingga akhir 2025, total dana yang telah difasilitasi penyalurannya mencapai Rp964,78 miliar.

Adapun rincian penyaluran program BSPS oleh Bank Aceh sebagai berikut:

2018: Rp51,9 miliar bagi 3.458 keluarga penerima manfaat di 19 kabupaten/kota.

2022: Rp343 miliar untuk 17.150 penerima di 13 kabupaten/kota.

2023: Rp247,8 miliar bagi 12.392 penerima di 23 kabupaten/kota.

2024: Rp270 miliar kepada 13.501 penerima di 13 kabupaten/kota.

2025: Rp54 miliar bagi 2.602 penerima di 14 kabupaten/kota.

Sebagai bank syariah, Bank Aceh memastikan seluruh proses administrasi penyaluran dana BSPS tetap selaras dengan prinsip syariah. Seluruh penerima bantuan menggunakan produk Tabungan Aneka Guna dengan pola akad Wadiah.

Skema ini memberikan keuntungan bagi penerima manfaat karena tidak dikenakan biaya administrasi bulanan maupun biaya penutupan rekening. Dengan demikian, dana bantuan yang diterima masyarakat dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas hunian mereka.

Kepercayaan pemerintah pusat kepada Bank Aceh juga terlihat dari berbagai program nasional yang telah dikelola bank tersebut, antara lain:

Sektor UMKM: Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 kepada 291.778 pelaku usaha.

Infrastruktur Nasional: Penyaluran Uang Ganti Rugi (UGR) untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh dan Jalan Tol Binjai–Langsa.

Pembangunan Wilayah: Penyaluran dana program PISEW (2022–2024) serta Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) pada 2024.

Pendidikan dan Sosial: Penyaluran Dana BOS, bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial, hingga insentif guru non-PNS kepada 114.922 penerima.

Ketahanan Pangan: Penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (BPDPKS) bagi petani kelapa sawit periode 2020–2025.

Menutup keterangannya, M. Hendra Supardi berharap program BSPS tahun 2026 dapat menjadi stimulus penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh.

“Memiliki rumah yang layak huni adalah langkah awal menuju keluarga yang lebih sejahtera dan sehat,” pungkasnya.

(Zainal/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.