GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Antonius Tumanggor Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dwikora



Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Kapten Muslim, Gang Sadar, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (14/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Antonius Devolis Tumanggor menjelaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan sampah di Kota Medan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Perda ini dibuat untuk mengatasi masalah sampah. Perlu kita ketahui bersama bahwa sampah juga dapat dimanfaatkan menjadi energi listrik, yang rencananya mulai dibangun pada tahun 2026 ini,” ujar Antonius di hadapan ratusan warga yang hadir.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat berpotensi memperoleh berbagai program bantuan dari pemerintah, termasuk program keluarga harapan (PKH) yang direncanakan tersedia pada bulan Mei melalui anggaran APBD Kota Medan.

Dihadiri Unsur Pemerintah Setempat

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan setempat, di antaranya Lurah Dwikora Rio Siregar, perwakilan Dinas Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Helvetia Erni, Mandor Kelurahan Dwikora Zulkarnain Hasibuan, serta Kepala Lingkungan I Dwikora Sri Handayani.

Antonius menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penduduk di Kelurahan Dwikora turut berdampak pada meningkatnya volume sampah. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah serta membayar retribusi kebersihan menjadi sangat penting.

Warga Keluhkan Sampah Sembarangan

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait masih adanya tumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan. Salah satunya disampaikan oleh warga Lingkungan I, Limbong.

Ia menanyakan kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sekaligus mengusulkan agar program pengelolaan sampah seperti bank sampah dapat digalakkan oleh Pemerintah Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Antonius menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengerahkan berbagai armada pengangkut sampah setiap hari, namun persoalan utama masih terletak pada kesadaran masyarakat.

“Mulai pagi sampai malam truk sampah dan armada lainnya terus dikerahkan untuk mengangkut sampah. Namun memang kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rencana untuk mengintensifkan pengelolaan sampah melalui kerja sama dengan dinas terkait, termasuk pembentukan kelompok pengelola bank sampah di Kelurahan Dwikora.

Selain itu, Antonius meminta pihak kelurahan dan pemangku kepentingan setempat segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Dwikora Rio Siregar mengakui bahwa fasilitas tempat penampungan bank sampah masih belum memadai dan berjanji akan mengupayakan perbaikan ke depan.

“Saya akan memastikan agar permasalahan sampah tersebut bisa segera teratasi,” tegas Antonius kepada awak media.

(Rizky/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.