Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang - Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikelola oleh Perum BULOG bertujuan memastikan ketersediaan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Program ini diperpanjang hingga Februari 2026 dan melibatkan berbagai mitra, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK) dan pengecer resmi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Ketapang.
Melalui program ini, BULOG membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk menjadi mitra atau pengecer beras SPHP. Namun, di lapangan muncul sorotan agar proses pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tidak mempersulit masyarakat kecil yang ingin berpartisipasi.
Syarat Administrasi Pendaftaran
Bagi calon mitra usaha, baik perorangan, koperasi, maupun badan usaha, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:
Foto KTP pemohon atau penanggung jawab
Foto Kartu Keluarga (KK)
Surat Izin Usaha (NIB, SIUP, SITU, izin lingkungan, atau surat keterangan usaha dari RT/RW/Kelurahan)
Foto tempat usaha (tampak depan, samping, dan bagian dalam termasuk stok beras)
Foto diri (dalam beberapa kasus diminta foto full body)
Nomor HP/WhatsApp aktif
Syarat Teknis Usaha
Selain kelengkapan administrasi, calon pengecer juga wajib memenuhi ketentuan teknis, antara lain:
Memiliki kios atau tempat usaha fisik yang menetap
Menjual beras SPHP sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)
Tidak mengoplos atau mengemas ulang beras (harus sesuai kemasan asli, umumnya 5 kg)
Memenuhi ketentuan pemesanan awal, misalnya minimal Rp2 juta. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui platform RPK di rumahpangan.net atau langsung ke kantor cabang BULOG terdekat. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan sebelum penandatanganan surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan SPHP.
Penyaluran dan Batasan Pembelian
Pada periode 2025–2026, penyaluran beras SPHP diperluas hingga ke warung-warung pemukiman dan tidak lagi terbatas pada ritel modern maupun pasar tradisional. Untuk mencegah praktik penimbunan dan reseller, pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal dua kemasan (10 kg) per transaksi.
Kendati demikian, beberapa pihak menilai sejumlah regulasi dan proses administrasi di tingkat daerah terkadang dirasa cukup berat bagi pelaku usaha kecil. Isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam sektor ketahanan pangan pun mencuat dan menjadi perhatian publik.
Kepala Bidang di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang, Andi Manalu, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengawasan agar program berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Program SPHP memiliki potensi besar dalam menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Namun, transparansi, keadilan, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat luas tanpa hambatan birokrasi maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan.
(Gusti Irfan)
Editor:Red.

Komentar0