GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Senilai Rp2,5 Miliar, Kejari Deli Serdang Akan Bentuk Tim Turun ke Lapangan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Deli Serdang – Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Roby Syahputra SH MH, menyatakan akan membentuk tim untuk mengkaji ulang laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran Rp2,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Roby Syahputra kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/02/2026) sekira pukul 09.00 WIB.

“Kita akan membuat kajian dan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Kita ingin wajah Kabupaten Deli Serdang memiliki wajah baru yang bebas dari korupsi. Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen dalam memberantas korupsi. Langkah awal terhadap informasi yang didapat, kita akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi lokasi dimaksud. Apabila ada temuan, kita akan mengkaji dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, proyek rehabilitasi TPI Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,5 miliar disebut bermasalah. Rekanan diduga melanggar jadwal masa kontrak pekerjaan yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2025. Namun, pemerintah melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang disebut telah melakukan pembayaran 100 persen atau lunas.

CV Wespandel Grup selaku rekanan pelaksana proyek konstruksi tersebut diketahui mengajukan adendum pertama selama 50 hari kepada Dinas CKTR. Batas akhir masa adendum tersebut jatuh pada Kamis (12/02/2026). Namun hingga batas waktu tersebut, kondisi pekerjaan di lapangan disebut belum juga selesai.

Informasi itu diperoleh media berdasarkan keterangan pihak Dinas CKTR yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Rabu (11/02/2026). Dalam kunjungan tersebut, disebutkan masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum sempurna atau belum selesai. Kunjungan itu juga disaksikan pihak rekanan melalui pengawas lapangan bernama Anding.

Pejabat Dinas CKTR menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk memastikan seluruh bagian pekerjaan wajib diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Bahkan disebutkan, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya karena rehabilitasi TPI tersebut direncanakan akan diresmikan oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.

Sementara itu, pengawas lapangan Anding membenarkan kehadiran Kepala Dinas CKTR bersama beberapa kepala bidang saat melakukan pengecekan di lokasi proyek.

“Iya bang, betul. Aku sedang sama orang dinas di sini (proyek),” ujarnya kepada media.

Pakar Hukum Desak Panggil PPK dan Rekanan

Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH MH, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek rehabilitasi TPI tersebut.

Menurutnya, terdapat dua hal yang perlu didalami atas dugaan kelalaian pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Pertama, rekanan melanggar masa kontrak pekerjaan padahal sudah dibayar 100 persen. Kedua, rekanan meminta adendum pertama 50 hari. Adendum ini biasanya dapat dilaksanakan apabila kondisi kedaruratan, misalnya bencana alam. Kita belum tahu isi permohonan pengajuan adendum itu. Tapi yang jelas, masa adendum 50 hari saja tetap berpeluang dilanggar. Ini artinya rekanan tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya, padahal uang negara miliaran rupiah sudah mereka terima,” tegas Dr. Asman Siagian kepada media, Kamis (12/02/2026) di Kota Medan.

Ia menambahkan, langkah kejaksaan maupun kepolisian untuk memanggil para pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut sudah tepat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

(Rizky/Tim).

Komentar0

Type above and press Enter to search.