GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

“Sudahi Isu Polri di Bawah Kementerian, Rakyat Masih Membutuhkan Polri untuk Menjaga Kamtibmas”


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sumut - Pakar Hukum Pidana, Dr. Panca Sarjana Putera, SH., MH., menyampaikan pandangannya terkait polemik kedudukan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang belakangan kembali mencuat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026), Dr. Panca menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah suatu kementerian tidak memiliki dasar konstitusional maupun yuridis.

Menurutnya, secara hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah jelas ditegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ketentuan tersebut dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden RI. Hal yang sama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan Kepolisian berada di bawah Presiden. Jadi jangan lagi dimultitafsirkan,” ujarnya.

Dr. Panca menjelaskan, dari perspektif asas hukum, ketentuan tersebut sudah jelas dan tegas sehingga tidak perlu lagi ditarik ke dalam struktur kementerian tertentu. Ia menilai, secara fungsi dan kewenangan, Polri juga memiliki fungsi yudisial dalam sistem penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana.

“Karena Polri memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, maka secara kelembagaan sudah tepat jika tetap berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan di bawah kementerian,” tegasnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara itu juga mengingatkan agar kelompok-kelompok tertentu yang menggulirkan isu penempatan Polri di bawah kementerian kembali mempelajari sejarah hukum pembentukan institusi Polri agar tidak terjadi kekeliruan berpikir yang berpotensi menyesatkan.

“Sampai saat ini masyarakat masih merasakan kehadiran Polri dalam menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum di Indonesia. Karena itu, polemik ini sebaiknya disudahi,” pungkasnya. 

(Rizky/tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.