GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Skandal Rangkap Jabatan di Kemenag Pidie Jaya: Kasi Pendis Diduga Punya Jabatan Sampingan Jadi Keuchik, Kanwil Aceh Bungkam?


​Tinta Rakyat Nusantara.Com, PIDIE JAYA – Praktik rangkap jabatan di instansi pemerintahan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan pelanggaran administrasi dan etika mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya. Zainal Abidin, S.Pd.I, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Pidie Jaya, diketahui juga menjabat aktif sebagai Kepala Desa (Keuchik) Gampong Muko Baroh, Kecamatan Bandar Dua.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkap jabatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari atasan. Hal ini memicu spekulasi adanya "main mata" dan perlindungan dari pejabat tinggi di tingkat provinsi.

​Dugaan Nepotisme dan Pembiaran

​Kejanggalan semakin menguat setelah beredar kabar bahwa Zainal Abidin memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan pejabat teras di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Aceh. Zainal diduga merupakan adik kandung dari Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani, S.Pd.I

​Kondisi ini diduga menjadi alasan mengapa Kakanwil Kemenag Aceh hingga saat ini terkesan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi, meskipun aturan mengenai netralitas dan fokus kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah diatur dengan sangat ketat dalam Undang-Undang.

​Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. "Bagaimana seorang pejabat eselon di Kemenag bisa fokus mengurus pendidikan Islam jika di sisi lain dia harus mengurus administrasi desa dan masyarakat sebagai Keuchik? Ini jelas melanggar aturan dan etika kerja ASN," ujarnya kepada awak media.

​Tabrak Aturan ASN dan Desa

​Secara regulasi, rangkap jabatan bagi ASN sangat dibatasi. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa harus mendapatkan izin cuti atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya untuk menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan.

​Kasus Zainal Abidin dianggap sebagai preseden buruk bagi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di wilayah Aceh. Penempatan jabatan berdasarkan hubungan darah (nepotisme) alih-alih kompetensi dan ketaatan pada aturan hukum dinilai akan merusak integritas lembaga.

​Menunggu Respons Kanwil

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenag Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian Zainal Abidin. Bungkamnya pihak Kanwil justru memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan karena faktor keluarga.

​Masyarakat dan aktivis antikorupsi di Pidie Jaya mendesak agar Kementerian Agama Pusat dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pembiaran yang disengaja karena faktor kekeluargaan, maka Kakanwil Kemenag Aceh juga harus bertanggung jawab secara administratif.

​"Kita menuntut transparansi. Jangan karena status 'adik pejabat', aturan hukum jadi tumpul. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Kemenag," tegas seorang aktivis daerah.

​Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Kemenag dalam menjalankan pakta integritas dan slogan "Ikhlas Beramal" di Bumi Serambi Mekkah.

(Tim Liputan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.