Tinta Rakyat Nusantara.Com, Singkawang — Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah dengan sangkaan pelanggaran Pasal 385 KUHP atau Perppu Nomor 51 Tahun 1960 jo Pasal 55 KUHP, pada Rabu (18/2/2026), memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau peninjauan langsung objek perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (20/2/2026).
Pemeriksaan Setempat dilakukan di lokasi tanah yang diduga diserobot dan dirusak. Sidang lapangan tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Singkawang Mohamad Zakiuddin, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Majelis Hakim Muhammad Musashi A.P., S.H., M.H., dan Fadhli Maulana, S.H. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Heri Susanto, S.H., Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Singkawang.
Agenda ini bertujuan memastikan unsur dugaan menduduki atau menguasai tanah milik korban, Edy Sudiono, secara ilegal oleh terdakwa Ahmad Samselo (AS) dan Sofyan Hadi (SH). Objek perkara merupakan tanah bersertifikat SHM Nomor 685 Tahun 1993 atas nama Edy Sudiono.
Dalam Pemeriksaan Setempat, kedua terdakwa mengakui bahwa penebangan pohon dan pendirian bangunan di atas tanah tersebut dilakukan oleh mereka, sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan JPU.
Terdakwa SH sempat membantah terkait beberapa pohon yang ditebang pada akhir Desember 2022, dengan alasan sebagian dalam kondisi terbakar saat Pemeriksaan Setempat berlangsung. Ketua Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi UM apakah benar tunggul pohon yang terbakar tersebut bukan ditebang oleh terdakwa SH.
Saksi UM menjawab di hadapan majelis, bahwa pohon yang saat itu terbakar memang bukan ditebang langsung oleh terdakwa SH, melainkan oleh anak buahnya. Namun, menurut keterangan saksi, penebangan tersebut dilakukan atas perintah terdakwa SH, meski yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat eksekusi penebangan berlangsung.
Kuasa Hukum: Descente Tahap Krusial
Usai persidangan, Kuasa Hukum Edy Sudiono, Chandra Kirana, menyatakan bahwa Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan tahapan krusial dalam perkara pertanahan, termasuk dalam ranah pidana penguasaan tanah tanpa hak.
“Tujuannya untuk memperoleh kepastian letak objek tanah, mengetahui kondisi fisik dan penguasaan tanah secara riil, membuktikan fakta di lapangan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta menambah keyakinan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujarnya.
Chandra menambahkan, berdasarkan analisisnya sejak awal persidangan hingga agenda Pemeriksaan Setempat, unsur dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 385, Perppu Nomor 51 Tahun 1960 jo Pasal 55 KUHP, maupun Pasal 512 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dinilai telah terpenuhi.
“Namun semuanya kita kembalikan kepada penilaian Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian fakta terungkap di persidangan. Kita berharap putusan nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah serta menjadi edukasi bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah mereka,” pungkas Chandra.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(Tim Liputan).

Komentar0