Tinta Rakyat Nusantara.Com, Mempawah — Proyek pembangunan Jembatan SMA Negeri 2 Segedong di Kabupaten Mempawah kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pengerjaan proyek infrastruktur tersebut yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengungkap ketidaksesuaian antara spesifikasi material di lapangan dengan nilai anggaran proyek. Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pembangunan jembatan tersebut tercatat sebesar Rp369.000.000. Namun demikian, kualitas fisik bangunan dinilai tidak mencerminkan nilai kontrak yang telah dikucurkan. (9/2/2026)
Spesifikasi Fisik Diduga Tidak Sesuai Kontrak
Beberapa temuan utama yang disorot antara lain penggunaan mutu beton yang diduga berada di bawah standar kontrak, serta adanya pengurangan volume material pada struktur penyangga jembatan. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara secara finansial, tetapi juga dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat yang akan menggunakan fasilitas tersebut.
“Kami menemukan beberapa item pekerjaan yang dalam laporan progres dinyatakan sudah 100 persen selesai, namun faktanya di lapangan belum rampung sepenuhnya,” ungkap Roni Projamin, Profesional Jaringan Mitra Negara, selaku perwakilan lembaga pengawas anggaran.
Desakan Penegakan Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, didesak untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek guna mengumpulkan bukti awal. Selain itu, sejumlah pihak terkait dinilai perlu dimintai keterangan, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi terkait.
Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi melalui modus mark-up anggaran, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, tim liputan masih berupaya mengkonfirmasi ke berbagai pihak guna mendapatkan keterangan lebih lanjut termasuk kepada pihak pelaksana proyek. Sementara itu, masyarakat berharap proses penanganan hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif, mengingat jembatan tersebut merupakan akses vital bagi mobilitas warga serta mendukung distribusi ekonomi di wilayah Segedong dan sekitarnya.
(Tim Liputan).

Komentar0