GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Proyek Jalan Ketapang–Pesaguan Rp14,9 Miliar Disorot, Pekerjaan Bahu Jalan Belum Rampung Meski Sudah Lewati Tahun Anggaran


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang – Proyek peningkatan ruas Jalan Ketapang–Pesaguan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp14,9 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga 11 Februari 2026, pekerjaan betonisasi berem atau bahu jalan pada proyek tersebut dilaporkan belum selesai. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan di sekitar lokasi proyek.

Berdasarkan tangkapan layar pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kalbar, proyek Peningkatan Jalan Ketapang–Pesaguan tersebut dikerjakan oleh PT Menara Baja Sarana Sakti, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Komp. Sepakat Damai Blok I No. 9, Pontianak. Proyek ini berada di bawah naungan dan pengawasan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat.

Kondisi belum rampungnya pekerjaan, sementara kini telah memasuki Februari 2026, memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Mengingat proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, yang secara umum masa pelaksanaannya berakhir pada 31 Desember 2025.

Ketua Tim Investigasi LSM GERAK Indonesia Kalbar, Ibrahim, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana APBD wajib diawasi secara ketat, profesional, dan transparan.

“Terdapat beberapa paket pekerjaan di bawah Satuan Kerja Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat yang terbengkalai dan ada pula yang belum selesai. Salah satunya proyek Jalan Ketapang–Pesaguan ini,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, proyek yang telah melewati batas waktu kontrak patut menjadi perhatian serius, terutama karena menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

“Itu proyek Tahun Anggaran 2025 dan sekarang sudah Februari 2026. Artinya, masa waktu pelaksanaan pekerjaannya mestinya sudah berakhir pada akhir Desember 2025. Pertanyaannya, apakah proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen atau belum?” tegasnya.

Ibrahim menambahkan, jika pembayaran telah dilakukan secara penuh, maka perlu ditelusuri dokumen pencairannya.

“Kalau sudah dibayar 100 persen, berarti ada persoalan pada dokumen pencairan. Sebab item pekerjaan beton bahu jalan (berem) sampai Februari 2026 ini belum selesai,” ujarnya lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk pelaksana proyek dan pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, guna memperoleh keterangan resmi terkait belum selesainya pekerjaan betonisasi berem pada proyek Jalan Ketapang–Pesaguan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi.

(Tim Liputan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.