GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara: KUHP dan KUHAP Baru Beri Harapan Baru Sistem Hukum Indonesia


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum di Sumatera Utara. Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.

Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Prof Dr Ansari Yamamah MA, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah tepat untuk memberi warna baru dalam penegakan hukum pidana yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat Indonesia.

Menurutnya, keberanian pemerintah mengganti hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku sejak masa Hindia Belanda merupakan wujud kemandirian hukum nasional.

“Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukumnya, maka sudah selayaknya produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup dalam belantika hukum pidana Indonesia diakhiri,” ujar Prof Ansari yang juga Founder Islam Transitif.

Ia menambahkan, langkah pemerintah dan DPR RI dalam mengganti konsep hukum kolonial dengan KUHP dan KUHAP nasional merupakan angin segar bagi keberlangsungan sistem hukum pidana Indonesia yang lebih berakar pada nilai kebangsaan.

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr H Hasim Purba SH M.Hum, menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP nasional yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan arah baru bagi sistem hukum Indonesia.

Dalam diskusi politik di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sumatera Utara, ia menyebut bahwa selama ini Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana produk kolonial Hindia Belanda.

“Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita. KUHP yang baru mengatur tentang restorative justice, pemaafan antar para pihak, termasuk pengakuan terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law), sehingga tercapai keadilan yang lebih substansial,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Nasrullah MH, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi nasional patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian Indonesia keluar dari dominasi hukum kolonial.

“Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita. KUHP dan KUHAP era kolonial sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum di negeri kita. Sebagai pemerhati dan peneliti, saya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH, menambahkan bahwa produk hukum ini dinilai sangat dibutuhkan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Dengan berbagai pandangan tersebut, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional diharapkan menjadi momentum pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih berdaulat, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berpihak pada nilai keadilan substantif bagi masyarakat. 

(Rizky/Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.