Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tambang bauksit di wilayah Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2023.
Sebanyak lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diperiksa secara marathon di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Kelima saksi sebelumnya telah dipanggil ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan di Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Para saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan terkait proses perizinan tambang bauksit di Kalimantan Barat yang menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI dan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani penyidik Kejati Kalbar,” ujarnya.
Ia menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan proses perizinan tambang bauksit di wilayah Kalbar pada kurun waktu yang tengah diselidiki.
Kejaksaan, lanjutnya, berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit tersebut.
(Dwi-Red)
Sumber: Penkum Kejati Kalbar

Komentar0