Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak melaksanakan kegiatan penguatan kompetensi tenaga kependidikan sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, SH, M.Si, bertempat di Hotel 95 yang dihadiri Kepala BKSDM Kota Pontianak Titin Subakti, S.Sos, M.Si, perwakilan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Barat Faizal. M.Pd, Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Pontianak H. Burhansyah, S.Ag, M.Pd beserta anggota, Dr. Rustam.M.Pd.,Kons, Kepala Bidang P2TK Rita Kartikasari, SE, MM, serta seluruh Kepala TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Pontianak.
Ketua Dewan Pendidikan Prof. Dr.H. Ahmad Yani.T, M.Pd yang diwakili Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Pontianak, H. Burhansyah. S.Ag, M.Pd dalam paparan materinya menyampaikan, bahwa terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh kekurangan kepala sekolah secara nasional, termasuk di Kota Pontianak.
“Peraturan ini hadir untuk menjawab kebutuhan kepala sekolah sekaligus memperbaiki tata kelola penugasan agar lebih objektif dan berbasis kinerja,” ujarnya.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Dalam aturan baru ini, masa penugasan guru sebagai kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun untuk satu periode, dan dapat diperpanjang maksimal 2 periode atau total 8 tahun, baik pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama maupun berbeda.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah perubahan persyaratan pengangkatan kepala sekolah, di mana salah satu aturan peralihan yang penting adalah bahwa persyaratan untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah, saat ini tidak harus memiliki sertifikat Calon Kepala sekolah, ataupun sertifikat Guru Penggerak. sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memprioritaskan guru penggerak.
Selain itu, pada Pasal 16 ayat (5) ditegaskan bahwa ke depan calon kepala sekolah yang diusulkan wajib memperoleh rekomendasi dari Dewan Pendidikan. Mekanisme penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dilakukan melalui tim pertimbangan yang berjumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, yang terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, serta dewan pendidikan sesuai kewenangannya.
Tim pertimbangan tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bertugas memberikan rekomendasi calon kepala sekolah yang dituangkan dalam berita acara, untuk selanjutnya diunggah ke sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Regulasi ini juga menekankan penilaian kinerja guru sebagai dasar utama penugasan kepala sekolah. Dalam hal tertentu, kepala sekolah dapat diangkat dari guru yang belum memiliki sertifikat pelatihan, sepanjang memenuhi persyaratan, dengan masa penugasan maksimal 1 periode atau 4 tahun.
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan juga telah menyempurnakan Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah guna memastikan proses seleksi yang lebih ketat, transparan, dan berbasis kompetensi. Sistem ini diharapkan mampu melahirkan kepala sekolah yang adaptif, berintegritas, serta memiliki kepemimpinan kuat dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan pengelolaan sekolah.
Adapun sejumlah kriteria wajib bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, sertifikat pendidik, pangkat minimal III/c bagi PNS, pengalaman mengajar dan manajerial, penilaian kinerja minimal predikat “Baik” selama dua tahun terakhir, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak sedang berproses hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Disdikbud Kota Pontianak, Rita Kartikasari, SE, MM, saat ditemui media ini usai acara menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru pengangkatan kepala sekolah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan kejelasan aturan sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepala sekolah, sekaligus mendorong penyegaran manajemen sekolah dan regenerasi kepemimpinan guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” pungkasnya.
(Ria/ Editor:Red).





Komentar0