Tinta Rakyat Nusantara.Com, Simalungun – Kinerja aparat kepolisian di wilayah hukum (wilkum) Tanah Jawa kembali mendapat sorotan dari elemen masyarakat terkait pemberantasan tindak pidana perjudian. Pasalnya, praktik judi dengan menggunakan mesin gelanggang permainan atau yang dikenal dengan sebutan tembak ikan disebut-sebut semakin bebas beroperasi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi selama sepekan sejak Sabtu (7/2/2026), lokasi perjudian mesin tembak ikan terpantau berada di Kecamatan Hatonduhan dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Di Nagori Baja Dolok, ditemukan sebuah warung kopi yang menyediakan fasilitas perjudian mesin tembak ikan dan diduga beroperasi tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH). Situasi serupa juga terpantau di Nagori Tanjung Pasir, di mana sebuah warung kopi menyediakan mesin judi tembak ikan yang dijaga oleh seorang wanita muda.
Menanggapi hal tersebut, M. Saragi Turnip, pegiat sosial kontrol, menyampaikan kritik tajam atas bebasnya praktik perjudian yang dinilai jelas melanggar hukum. Ia menyebut beroperasinya mesin tembak ikan yang semakin merajalela diduga karena “kelihaian” pengelola maupun pemodal besar sehingga hukum terkesan tumpul.
Menurutnya, lokasi perjudian tersebut sebelumnya pernah dirazia dan ditutup oleh aparat kepolisian. Bahkan, mesin tembak ikan sempat diamankan. Namun dalam beberapa bulan terakhir, praktik perjudian itu kembali beroperasi tanpa hambatan berarti.
“Seolah-olah tidak ada penindakan. Warga menduga ada pembiaran,” ujarnya.
Masyarakat menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah secara tegas melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan operasi penindakan, baik melalui razia maupun penggerebekan, guna menangkap pelaku serta menyita barang bukti.
Warga juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia agar memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di Polsek Tanah Jawa.
Selain itu, pihak berwenang termasuk pemerintah daerah dan kejaksaan juga diminta turut mengambil langkah konkret untuk menutup seluruh praktik perjudian gelanggang permainan di wilayah tersebut.
(ARS/Tim)
Editor:Red.

Komentar0