GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejati Sumsel Tahan Dua Mantan Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Kerugian Negara Ditaksir Rp74,3 Miliar


Tinta Rakyat Nusantara.Com, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan dua mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM, Kamis (19/2/2026).

Dua tersangka yang ditahan yakni berinisial MJ, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode April 2017 hingga April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022. Satu tersangka lainnya adalah DP yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan periode April 2017 hingga Mei 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

“Adapun keduanya pada hari ini kita lakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang,” ujar Kajati Sumsel dalam keterangan pers.

Perkara ini bermula dari kesepakatan MJ, DP bersama seorang pihak berinisial DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen perseroan.

Dalam prosesnya, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk.

Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut diduga untuk menyerahkan jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan milik PT BMU kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Keduanya juga diduga berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM dalam sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan perusahaan setidak-tidaknya mencapai sekitar Rp74,37 miliar. (*/TRN)

Komentar0

Type above and press Enter to search.