GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

JPU Tegaskan Pledoi Tak Gugurkan Dakwaan Korupsi Tata Kelola BBM PT Pertamina, Replik Dibacakan 23 Februari 2026


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina beserta anak usahanya.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 hingga Jumat dini hari (20/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Terdakwa Riva Siahaan, Terdakwa Maya Kusmaya, dan Terdakwa Edward Corne telah menyampaikan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum masing-masing.

JPU Zulkipli menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dalam persidangan ini terletak pada cara pandang terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU membantah klaim para terdakwa terkait adanya keuntungan perusahaan.

“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal. Sementara itu, penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar JPU Zulkipli.

Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak dilakukan. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan dalih mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis.

Menurut JPU, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta asas kepatutan dan kehati-hatian dalam bisnis. Jaksa pun mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Untuk kluster pengadaan atau impor BBM yang menjerat Edward Corne, JPU menilai pembelaan terdakwa justru memperkuat dakwaan.

Meski terdakwa beralasan bahwa komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal lazim, jaksa menemukan bukti adanya perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.

Informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia diduga dibocorkan kepada pihak tertentu. Perbuatan tersebut dinilai melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal Pertamina.

Sebagai tindak lanjut, Penuntut Umum akan menyusun tanggapan tertulis atau replik untuk mematahkan argumen pembelaan para terdakwa. Dokumen replik tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026.

(Arman/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.