Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sintang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar secara resmi melaksanakan penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (25/02/2026).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng.
Hendrikus Mada diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ± Rp834.516.565,71.
Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp141.595.267,00 ke rekening kas Desa Tinum Baru, sehingga tersisa kerugian negara sebesar Rp692.921.298,71.
Sementara itu, tersangka Kereng diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Berdasarkan hasil audit, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ± Rp1.302.658.135,51.
Modus yang digunakan para tersangka antara lain diduga berupa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Lapas Kelas II Pontianak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH., MH., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.
“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus terus diperketat. Aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa.
(*/Dwi-Red)
Sumber:Penkum Kejati Kalbar


Komentar0