GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Diduga Ladang Korupsi, Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Rp2,5 Miliar Bermasalah, Kontrak dan Adendum Dilanggar


Tinta Rakyat Nusantara.Com, PERCUT SEI TUAN – Proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp2,5 miliar, diduga bermasalah. Rekanan pelaksana disebut melanggar masa kontrak pekerjaan meski pembayaran telah dilakukan 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2025 tidak selesai tepat waktu. Meski demikian, pembayaran proyek telah dicairkan secara penuh kepada pihak rekanan, CV. Wespandel Grup.

Tak hanya itu, pihak rekanan juga mengajukan adendum pertama berupa perpanjangan waktu selama 50 hari. Ironisnya, Kamis (12/2/2026) menjadi batas akhir masa adendum tersebut, namun kondisi pekerjaan di lapangan dilaporkan masih belum tuntas.

Dinas Turun ke Lapangan

Fakta tersebut terungkap saat pihak Dinas CKTR melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek pada Rabu (11/2/2026). Dalam peninjauan itu, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang belum selesai maupun belum sempurna (finishing).

Seorang pejabat Dinas CKTR yang berada di lokasi menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh pekerjaan wajib diselesaikan sebelum peresmian.

“Tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya, karena besok (Jumat, 13 Februari) rehabilitasi TPI ini akan diresmikan Bupati,” ujarnya.

Kehadiran pihak dinas di lokasi juga dibenarkan oleh pengawas lapangan proyek, Anding.

“Iya bang, betul. Saya sedang di lokasi bersama orang dinas,” kata Anding saat dikonfirmasi media.

Pakar Hukum: APH Harus Turun Tangan

Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH, MH, menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, ada dua poin krusial yang patut didalami:

Rekanan melanggar masa kontrak pekerjaan meski telah menerima pembayaran 100 persen.

Rekanan mengajukan adendum 50 hari, yang secara prinsip hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar (force majeure).

“Adendum itu lazimnya diberikan dalam kondisi darurat, misalnya bencana alam. Kita belum mengetahui dasar pengajuan adendum tersebut. Namun jika masa adendum 50 hari pun dilanggar, ini menunjukkan ketidakbertanggungjawaban rekanan. Padahal uang negara miliaran rupiah sudah diterima,” tegas Asman, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, kejaksaan maupun kepolisian sudah semestinya memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi potensi pelanggaran kontrak dan kemungkinan unsur pidana.

Proyek Strategis untuk Nelayan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang secara resmi memulai rehabilitasi tiga TPI di Kecamatan Percut Sei Tuan, Pantai Labu, dan Hamparan Perak.

Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, di TPI Bagan Percut, Desa Percut, pada Selasa (14/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menyebut rehabilitasi tersebut sebagai langkah konkret meningkatkan kesejahteraan nelayan.

“Hari ini, di tiga kecamatan, kita berupaya mengangkat harkat dan martabat nelayan agar memiliki tempat yang layak untuk bekerja dan meningkatkan pendapatan keluarga,” ujar Bupati.

Namun, di tengah semangat peningkatan fasilitas nelayan tersebut, persoalan keterlambatan pekerjaan dan pencairan anggaran penuh sebelum proyek rampung kini menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari CV. Wespandel Grup terkait progres akhir pekerjaan maupun dasar pengajuan adendum perpanjangan waktu.

Jika Anda ingin, saya bisa buatkan juga versi headline lebih tajam (hard news) atau versi feature investigatif mendalam ala Tinta Rakyat Nusantara dengan penekanan pada potensi pelanggaran hukum administrasi dan pidana korupsi.

(Rizky/ Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.