GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Bisa Menjerat Pengkritik Pemerintah



Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Polemik di media sosial terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 terus bergulir. Sejumlah pihak menilai aturan baru tersebut berpotensi mempidanakan kritik terhadap pejabat atau pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

“Sepanjang yang saya pahami, tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang menghukum orang hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (3/1/2026).

Yusril menegaskan bahwa kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan berpendapat, yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Negara hukum justru harus melindungi ruang kritik yang sehat dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial, serta mendorong diskusi publik yang berbasis pada pemahaman hukum yang utuh terhadap isi KUHP dan KUHAP yang baru.

(Zainal/ Editor:Red).


Komentar0

Type above and press Enter to search.