GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Proyek Peningkatan Jalan Rirang Jati-Nanga Kiungkang (DBH Sawit 2024) Kab.Sekadau Senilai Rp4,3 Miliar Alami Kerusakan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sekadau – Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Rirang Jati-Nanga Kiungkang (DBH Sawit 2024) Senilai Rp 4,3 Miliar kini sudah alami Kerusakan dibeberapa titik.

Proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau, dengan pelaksana pekerjaan CV. Tunas Mandiri yang beralamat di Jl. Merdeka Barat Km.03 RT.016/RW.006, Sungai Ringin Kabupaten Sekadau. Berdasarkan dokumen resmi, proyek ini tercatat dengan Kode Tender 2049175 dan Kode RUP 50631016, dengan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600.1.7/96.BM/DPU-PR/SPK/VI/2024, Addendum I No.600/96.A.BM/DPU-PR/ADD/VI/2024 serta telah dilakukan serah terima pekerjaan (BAST) Nomor: 600.1.7/2467/BAST/DPU-PR/BM/XI/2024 tanggal 25 November 2024.

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi gabungan media dan LSM di lokasi, kondisi jalan sudah tampak mengalami kerusakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas konstruksi dan keamanan pengguna jalan.

Kerusakan ini juga menjadi sorotan tajam sejumlah awak media dan LSM saat melakukan investigasi yang turun ke lapangan pada Rabu (7/1/2026). Salah satu temuan di lapangan adanya dugaan bahwa ketebalan lapisan aspal yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis, material timbunan (LPA-LPB) diduga dari sumber quarry yang tidak berizin, BBM yang digunakan kuat dugaan menggunakan BBM Subsidi.

Pengamat Konstruksi: Kontraktor Harus Bertanggung Jawab

Menanggapi kondisi tersebut, Ir. Amrun, pengamat konstruksi yang memiliki sertifikasi General Superintendent sejak 1994, menegaskan bahwa pihak kontraktor harus bertanggung jawab.

“Jika kerusakan ini terjadi masih dalam masa pemeliharaan, maka CV. Tunas Mandiri wajib memperbaikinya segera untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujarnya.

Salah seorang warga Rirang Jati: “Kami Kecewa, Baru Setahun Sudah Rusak”

Seorang warga Desa Rirang Jati yang enggan disebut namanya turut mengungkapkan kekecewaannya.

“Proyek ini memang baru selesai tahun 2024 lalu, tapi sekarang sudah alami kerusakan. Abang lihat sendiri lobang ini, ini lobangnya dalam bang, kalau tidak ditambal beginikan bisa membahayakan pengguna jalan,"katanya sambil menunjukkan lobang-lobang di jalan yang ditambal suaminya menggunakan tanah merah.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan jalan ini, tapi hasil pekerjaannya sangat mengecewakan. Aspalnya cepat rusak, berarti dikerjakan tidak maksimal,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung untuk memeriksa proyek ini, mengingat dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan jalan tersebut menjadi akses vital bagi perekonomian masyarakat sekitar.

TINDAK Indonesia: Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas

Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, Faisal, SH, dalam pernyataannya menyebut adanya indikasi kuat dugaan korupsi dalam proyek ini.

“Modus yang sering terjadi adalah pengurangan volume material pekerjaan dan penggunaan material di bawah standar. Dengan nilai proyek yang besar, namun baru setahun sudah rusak, ini patut diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum,” tegas Faisal.

Ia menambahkan bahwa proyek-proyek fisik bernilai besar di bawah Dinas PUPR sering menjadi “ladang subur” bagi oknum kontraktor nakal dan pejabat nakal.

“Kejahatan proyek seperti ini kerap berulang di daerah-daerah marginal, namun jarang berproses hukum. Ini harus menjadi perhatian serius. Kenapa kasus korupsi proyek di Kalbar nyaris tak pernah terungkap?” ujarnya menyoroti.

Desakan Pemeriksaan dan Monev oleh Lembaga Terkait

Faisal juga mendesak agar lembaga berwenang seperti BPK, Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan Tipikor Polda Kalbar segera melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Rirang Jati-Nanga Kiungkang (DBH Sawit 2024) Senilai Rp 4,3 Miliar kini sudah alami Kerusakan dibeberapa titik tersebut.

“Segera periksa semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung. Negara dan masyarakat tidak boleh dirugikan karena kelalaian dan permainan oknum kontraktor nakal dan pejabat nakal dalam proyek infrastruktur,” pungkas Faisal.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.