Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menghentikan sementara seluruh kegiatan belajar mengajar di luar ruangan pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, menyusul menurunnya kualitas udara akibat asap kebakaran lahan.
Penghentian sementara tersebut mencakup pembelajaran olahraga serta seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar ruangan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Disdikbud Kota Pontianak bernomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di wilayah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti.SH.,M.Si, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk menekan risiko gangguan kesehatan bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
“Kondisi kualitas udara dalam beberapa hari terakhir berada pada kategori tidak sehat. Oleh karena itu, sekolah diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” ujar Sri Sujiarti, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, Disdikbud juga menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan satuan pendidikan. Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan langsung guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.
Tidak hanya itu, pihak sekolah juga diminta menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid agar anak-anak membatasi aktivitas di luar rumah, tidak keluar pada malam hari, serta menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak asupan cairan dan makanan bergizi.
“Langkah ini penting untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum membaik,” pungkas Sri Sujiarti.
(Ria/Editor:Red).

Komentar0