Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Dalam edaran tersebut, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk simpati dan empati kepada masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda bencana alam, sekaligus upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Pontianak saat pergantian tahun.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).
Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga menegaskan pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB, guna mencegah gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.
Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin turut dilarang selama perayaan malam tahun baru.
“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan terpadu bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan untuk memastikan perayaan malam Tahun Baru 2026 berlangsung aman dan kondusif.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkas Edi.
Surat edaran tersebut berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Pontianak.
(*/Dwi-Red)

Komentar0