GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Rehabilitasi Berkeadilan: Kejari Sambas Ajukan Pendekatan Restoratif untuk Pengguna Narkotika



Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak — Selasa (25/11/2025), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar ekspose permohonan rehabilitasi melalui zoom meeting untuk perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., didampingi Wakajati Erich Folanda, SH., M.Hum., para Asisten, Koordinator, Kajari dan Kacabjari se-Kalbar, serta Jaksa Asesmen.

Permohonan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas terhadap tersangka Wildan alias Koima binti Ilham, yang dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil penelitian berkas, pemeriksaan, serta asesmen medis maupun sosial, tersangka dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar, sehingga dinilai lebih tepat mendapatkan penanganan rehabilitatif.

Kajari Sambas memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi dasar pengajuan rehabilitasi, antara lain:

  • Barang bukti dan kronologi menunjukkan tersangka menggunakan narkotika untuk diri sendiri dan termasuk kategori pengguna terakhir.
  • Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap.
  • Tersangka bersikap kooperatif, menyesal, serta mendapat dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sosial.
  • Hasil asesmen BNNP Kalbar merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap karena tersangka berada pada kategori penggunaan sedang.
  • Tersangka menyatakan kesediaan menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.

Seluruh persyaratan formil dan materil sebagaimana Pedoman 18 Tahun 2021 telah dipenuhi sebelum permohonan diajukan ke Jampidum melalui Kejati Kalbar.

Setelah melalui kajian teknis dan yuridis, Direktur B pada Jampidum, Jullikar Tanjung, SH., MH., atas nama Jampidum, menyetujui permohonan rehabilitasi dengan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Tersangka akan menjalani:

  • Rehabilitasi rawat inap selama 4 bulan di Yayasan Geratak Sambas.
  • Sanksi sosial selama 1 bulan, berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah, di bawah pengawasan Jaksa Fasilitator serta Dinas Sosial.

Kajati Kalbar mengapresiasi langkah Kejari Sambas yang dinilai responsif dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa bagi pengguna narkotika, orientasi penanganan harus mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata hukuman penjara.

Kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan Kejaksaan RI dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika secara humanis dan efektif, termasuk menerapkan keadilan restoratif dalam perkara yang memenuhi syarat.

Dengan disetujuinya permohonan rehabilitasi ini, pemerintah berharap tersangka dapat pulih serta kembali berperan positif di keluarga dan masyarakat. Selain itu, kasus ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan dengan tetap mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial.

(*/Dwi-Red)

Sumber: Penkum Kejati Kalbar

Komentar0

Type above and press Enter to search.