GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

KPK Menetapkan Bupati Sugiri Sancoko Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup tiga klaster utama. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa selain Sugiri, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (8/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2025, yang kemudian dikembangkan hingga ditemukan tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Klaster Pertama: Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD

Klaster pertama melibatkan praktik jual-beli jabatan di RSUD Harjono Ponorogo. Pada awal 2025, Direktur RSUD Yunus Mahatma mendapat informasi akan diganti oleh Bupati Sugiri. Agar posisinya tetap aman, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang bagi bupati.

KPK mencatat, penyerahan uang dilakukan tiga kali antara Februari hingga November 2025 dengan total Rp1,25 miliar — terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

“Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap, termasuk melalui ajudan dan kerabat bupati,” terang Asep.

Klaster Kedua: Suap Proyek Pekerjaan RSUD Harjono

Dalam klaster kedua, KPK menemukan adanya suap proyek pembangunan RSUD Harjono tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Sucipto selaku pihak swasta diduga memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Dana tersebut kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui dua perantara: ajudan bupati Singgih dan adik bupati Ely Widodo.

“Aliran dana ini menjadi bukti kuat keterlibatan SUG dalam penerimaan suap proyek pemerintah daerah,” tegas Asep.

Klaster Ketiga: Gratifikasi dari Pejabat dan Pihak Swasta

Klaster terakhir berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Dalam periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima total Rp300 juta, terdiri dari Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Selain itu, sebagian uang suap juga ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (7/11/2025), di mana penyidik mengamankan uang tunai Rp500 juta yang akan diserahkan kepada bupati.

“Barang bukti uang tunai Rp500 juta diamankan saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat bupati,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK Dalami Dugaan Suap di SKPD Lain

KPK juga menduga pola serupa terjadi di SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk praktik jual-beli jabatan dan fee proyek pada dinas lain. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperluas lingkup penyidikan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

(Arman /Editor: Red).


Komentar0

Type above and press Enter to search.