GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Direktur C Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Kapuas Hulu Melalui Keadilan Restoratif


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak — Rabu (26/11/2025) Upaya penegakan hukum humanis kembali diterapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam ekspose virtual yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, SH., M.Hum, Direktur C atas nama Jampidum Kejaksaan Agung RI resmi menyetujui penghentian penuntutan berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Perkara tersebut melibatkan tersangka DENDY REINANDO alias Dendy bin Murzani Hardiansyah, yang dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kasus bermula pada 29–30 Juli 2025, ketika cekcok rumah tangga antara tersangka dan istrinya, Riana Hendayani alias Ria binti Yazuli, berujung pemukulan oleh tersangka. Korban sempat meminta pertolongan kepada ibunya, sebelum akhirnya ayah korban bersama kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan tersangka ke Polres Kapuas Hulu.

Setelah pemeriksaan berkas dan paparan Kajari Kapuas Hulu I Ketut Suarbawa, S.H., M.H., Jampidum menyatakan perkara memenuhi seluruh syarat RJ berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, antara lain:

  1. Telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  4. Tidak ada kerugian materiil.
  5. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban memberikan maaf.
  6. Korban dan tersangka adalah pasangan suami istri yang masih hidup bersama.
  7. Apabila perbuatan terulang, proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan.
  8. Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung RJ demi keharmonisan lingkungan.

Perdamaian dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, di Rumah RJ Kejari Kapuas Hulu, disaksikan tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, perangkat Kelurahan Putussibau Kota, serta keluarga kedua belah pihak.

Sebagai bagian dari pemulihan, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Kantor Kelurahan Putussibau Kota selama 1 bulan, setiap hari pukul 06.00–07.00 WIB. Pihak kelurahan telah menyetujui skema pelaksanaannya.

Melalui persetujuan penghentian penuntutan ini, Kejaksaan berharap pasangan suami istri tersebut dapat kembali membangun hubungan harmonis, sementara tersangka tetap bekerja dan berperan positif di keluarga serta masyarakat. Keberhasilan penyelesaian ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat mengedepankan pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan substantif.

(Dwi-Red)

Sumber:Penkum Kejati Kalbar


Komentar0

Type above and press Enter to search.