Tinta Rakyat Nusantara.Com, Simalungun – Dugaan praktik kotor dalam tata kelola pemerintahan tingkat Nagori (desa) Bah Butong II, Kecamatan Sidamanik, yang dipimpin oleh Pangulu Ngabidin, mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun tim Tinta Rakyat Nusantara melalui hasil investigasi lapangan pada Rabu (29/10/2025) mengungkap adanya indikasi nepotisme dalam struktur pemerintahan nagori tersebut.
Beberapa perangkat nagori yang ditemui di kantor Pangulu Bah Butong II mengaku bahwa Ngabidin telah mengangkat anak kandungnya, Khairul Amin, dalam jabatan strategis di pemerintahan desa.
Ngabidin diketahui menjabat sebagai Pangulu Nagori Bah Butong II sejak tahun 2016. Pada periode pertamanya, ia menunjuk anaknya sebagai Kaur (Kepala Urusan). Kemudian setelah terpilih kembali pada Pilpanag tahun 2023, Ngabidin kembali mengangkat Khairul Amin — kali ini sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat karena dianggap mencederai prinsip keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarganya.
“Lengkap sudah penderitaan rakyat. Kebijakan Pangulu bukan lagi untuk mensejahterakan rakyat, tapi menyengsarakan. Kepemimpinannya persis pemerintahan keluarga. Di mana etika dan integritas seorang pemimpin?”
Indra A. Pahala Saragih, S.H., Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik
Pahala menilai, langkah Pangulu tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik.
Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juga secara tegas melarang pengangkatan perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa hingga derajat ketiga, sehingga tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik.
“Praktik nepotisme seperti ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ini membuka peluang terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang lebih luas,” ujar Pahala menegaskan.
Desakan Penegakan Hukum
Pahala mendesak agar Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kejaksaan Negeri Simalungun segera mengambil tindakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh diam membisu melihat aduan masyarakat. Kami akan terus memantau kasus ini hingga ada langkah hukum yang jelas terhadap Pangulu Nagori dan Sekdes,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMN Kabupaten Simalungun, Elianto Purba, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (29/10/2025), mengaku terkejut dengan informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Oke Pak… biar kami tindak lanjuti,”ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Simalungun. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindak tegas praktik nepotisme di tingkat nagori, agar tata kelola pemerintahan desa kembali berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
(ARS/Editor: Red).

Komentar0