Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi memasuki Tahap I atau pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (30/9/2025).
Pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Kalbar. Adapun tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Berkas perkara yang dilimpahkan antara lain didasarkan pada:
- Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
- Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
- Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025
Pengiriman berkas tahap I ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan, setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena merugikan masyarakat dan mengganggu pasar.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli pelumas kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Bayu.
(Dwi-Red/Hms Polda Kalbar)



Komentar0