GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Tambang Bauksit yang Terindikasi Ilegal di Tayan Hilir Diduga Libatkan BBM Subsidi, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Tayan Hilir, Sanggau  Aktivitas pertambangan merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekayaan alam negara yang dikuasai oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin alias tambang ilegal yang terus berlangsung, termasuk di Kalimantan Barat.

Salah satu sorotan tajam publik saat ini tertuju pada aktivitas penambangan bauksit yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil investigasi tim media Tinta Rakyat Nusantara, kegiatan tersebut diduga kuat dijalankan oleh PT EJM, sebuah perusahaan tambang milik inisial As.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, lahan tambang bauksit milik PT EJM diperkirakan mencapai luas 50 hektare, dengan jumlah sekitar 45 unit Dump truk yang digunakan untuk mengangkut bauksit ke lokasi penampungan. “BBM semua dikirim langsung oleh As. Bahkan truk-truk tambang itu juga milik As,” ungkap warga.

Lebih mengejutkan, aktivitas tambang bauksit tersebut disebut tidak melalui proses pencucian atau pemurnian (shelter). “Cuma digali, dikumpulkan, dan langsung diangkut pakai tongkang. Katanya biar hemat biaya dan tenaga kerja,” lanjutnya.

Selain terindikasi pelanggaran UU Minerba, aktivitas usaha pertambangan yang berbadan hukum perusahaan (PT) juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat dan kendaraan angkut.

Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri komersial dilarang dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Salah seorang warga Kalimantan Barat, Diki (52), turut menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Ia menilai, penegakan hukum atas tambang ilegal selama ini cenderung tumpul ke atas.

“Seharusnya negara hadir lewat aparat yang punya otoritas kuat, bukan hanya menindak kuli tambang, tapi juga big bos dan pelindung tambang ilegal,” tegas Diki.

Ia menambahkan bahwa keberadaan tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pajak, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tinta Rakyat Nusantara.Com masih terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi serta perizinan resmi yang dimiliki oleh PT EJM. Pihak-pihak terkait termasuk Pemkab Sanggau, Dinas ESDM Kalbar, serta aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menanggapi dugaan ini demi menjaga wibawa hukum dan keadilan lingkungan.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.