GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Wilson Lalengke Soroti Kasus Bayu Delvika, Minta Dugaan Mafia Tambang Ilegal Diusut hingga ke Hulu


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pekanbaru – Penanganan perkara yang menjerat Bayu Delvika (31), pemilik toko perhiasan Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar, Riau, menuai sorotan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Wilson mempertanyakan proporsionalitas penegakan hukum terhadap Bayu yang disebut terseret dalam perkara pertambangan tanpa izin setelah membeli emas leburan dari warga lokal untuk diolah menjadi perhiasan siap jual.

Menurut Wilson, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri asal-usul emas, pihak yang melakukan penambangan, hingga kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain dalam rantai pasok komoditas tersebut.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan Bayu tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang objektif.

Dalam keterangannya dari Jakarta, Selasa (13/10/2026), Wilson menilai pedagang kecil tidak seharusnya langsung diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap peran masing-masing pihak dalam rantai perdagangan emas.

“Sangat tidak adil jika seorang pedagang eceran yang membeli bahan baku di pasar harus diseret dan dikorbankan sebagai kambing hitam, sementara para pemodal besar, pelaku tambang ilegal yang sebenarnya, serta oknum-oknum aparat yang selama ini bertindak sebagai beking justru dilindungi,” ujar Wilson.

PPWI Minta Penyidikan Menelusuri Rantai Pasok Emas

Wilson, alumnus Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLV Lemhannas RI tahun 2012, menyatakan bahwa berdasarkan telaahnya terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bayu dinilainya menjalankan kegiatan perdagangan emas untuk kepentingan usaha perhiasan.

Ia berpendapat bahwa posisi pedagang yang membeli emas untuk diolah dan dijual kembali perlu dibedakan dari pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Meski demikian, perbedaan peran tersebut perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Status sebagai pedagang tidak serta-merta menghapus kemungkinan tanggung jawab hukum apabila unsur pelanggaran dapat dibuktikan. Sebaliknya, hubungan perdagangan dengan pemasok juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam kegiatan penambangan ilegal.

Wilson juga menduga terdapat pihak lain yang perlu ditelusuri dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Dugaan itu perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan. Hingga terdapat bukti yang memadai, pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Menurut Wilson, penyidik seharusnya menelusuri rantai pasok emas sejak dari lokasi penambangan, pengumpul, pemasok, hingga pedagang dan pengolah. Langkah tersebut dinilainya penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.

Persoalan Tanggung Jawab Pedagang

Wilson juga mempertanyakan sejauh mana seorang pedagang perhiasan dapat dibebani tanggung jawab untuk memverifikasi legalitas kegiatan pertambangan yang menjadi sumber bahan baku dagangannya.

“Jadi, sesuatu yang amat dipaksakan dan merupakan sebuah kezoliman jika seorang pedagang kecil harus dimintai pertanggungjawaban atas sebuah hasil produksi dari pihak lain yang dia tidak punya hak mengetahui terkait ada atau tidaknya perizinan atas benda hasil produksi tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Wilson terhadap perkara Bayu. Secara hukum, tanggung jawab setiap pihak tetap harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang disangkakan, pengetahuan atau keterlibatannya jika relevan dengan ketentuan yang diterapkan, serta bukti yang ditemukan penyidik.

Karena itu, keterbukaan mengenai dasar penetapan status hukum Bayu, barang bukti yang digunakan, dan hubungan transaksi dengan pemasok menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara akuntabel.

Di sisi lain, penyidik juga perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan konstruksi perkara, dasar penerapan pasal, serta bukti yang mendasari langkah penegakan hukum tersebut.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku di Hilir

Persoalan yang disoroti Wilson dapat dikaitkan dengan pemikiran sejumlah filsuf mengenai hubungan antara hukum, keadilan, dan kekuasaan.

Gustav Radbruch, filsuf hukum asal Jerman, menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan hukum. Pemikirannya mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak seharusnya dipisahkan dari pertimbangan keadilan substantif.

Sementara itu, Immanuel Kant menegaskan pentingnya menghormati martabat manusia dan tidak memperlakukan seseorang semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.

Dalam konteks penegakan hukum, prinsip tersebut relevan sebagai pengingat agar setiap orang diperiksa berdasarkan bukti dan tanggung jawabnya sendiri, bukan dijadikan simbol keberhasilan penindakan tanpa pengujian yang memadai.

Pemikiran Aristoteles mengenai keadilan distributif juga menekankan pentingnya memberikan perlakuan yang sesuai dengan keadaan dan peran masing-masing pihak. Pihak yang melakukan penambangan, pemodal, pengumpul, dan pedagang tidak dapat begitu saja disamakan tingkat tanggung jawabnya tanpa pembuktian.

Adapun semangat pemikiran Cesare Beccaria mengenai pembatasan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum mengingatkan bahwa penghukuman harus bertumpu pada aturan yang jelas dan proses peradilan yang adil.

Dengan demikian, kritik terhadap penanganan perkara Bayu semestinya menjadi dorongan untuk menguji fakta secara objektif, bukan menggantikan proses pembuktian dengan kesimpulan sepihak.

Transparansi dan Hak Jawab Menjadi Kunci

Kasus Bayu Delvika menjadi pengingat bahwa pemberantasan pertambangan ilegal tidak cukup hanya dengan menindak pihak yang berada di ujung rantai perdagangan. Penegak hukum juga perlu memastikan apakah terdapat pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, termasuk pihak yang diduga mengendalikan kegiatan penambangan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status sosial maupun jabatan.

Pada saat yang sama, hak Bayu untuk memperoleh proses hukum yang adil harus tetap dijamin. Penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan pembuktian yang sah.

Redaksi juga membuka ruang bagi klarifikasi dari Polda Riau mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dasar penetapan status hukum Bayu, serta langkah penyidik dalam menelusuri asal-usul emas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tidak hanya bertumpu pada satu perspektif, tetapi memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat.

Penegakan hukum yang berkeadilan pada akhirnya harus mampu mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh, melindungi hak setiap orang, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

(TIM/TRN)

Komentar0

Type above and press Enter to search.