Tinta Rakyat Nusantara.Com, BOGOR — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Ma’mun bin Mar’i di Kampung Nanggeleng, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia mendesak Polsek Caringin dan Polres Bogor mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri motif penyerangan serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan dokumen laporan kepolisian bernomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026, laporan dibuat oleh istri korban, Siti Zubaedah binti Sidiq.
Dalam kronologi yang tercantum pada laporan tersebut, korban mendatangi rumahnya dalam kondisi berlumuran darah dan mengalami luka di bagian punggung. Korban kemudian meminta pertolongan agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan.
Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di klinik sebelum dirujuk ke Puskesmas Caringin dan selanjutnya ke RSUD Dr. H. Idham Chalid Ciawi untuk menjalani perawatan medis.
Berdasarkan uraian kejadian dan dokumentasi medis yang disebutkan dalam bahan laporan, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam, termasuk luka tusuk di punggung bagian atas serta luka sayatan di lengan kiri belakang dan paha kiri.
Dalam laporan tersebut, nama Imron, yang disebut berasal dari kawasan Cimande, muncul sebagai terduga pelaku. Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Wilson Lalengke menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekerasan tersebut. Ia menilai tindakan menyerang seseorang menggunakan senjata tajam merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui mekanisme hukum.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima pengaduan korban di kediamannya pada Selasa, 20 Oktober 2026.
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang mengambil alih hukum dengan melakukan kekerasan fisik yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas Wilson dalam keterangannya.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mendesak penyidik Polsek Caringin dan Polres Bogor mendalami dugaan keterlibatan Imron serta menindak pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami mendesak Kapolsek Caringin dan Kapolres Bogor beserta seluruh jajaran penyidik untuk memberikan perhatian serius pada kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurut Wilson, penanganan perkara yang transparan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya sekaligus mencegah munculnya tindakan kekerasan serupa di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, Polsek Caringin telah menerbitkan dokumen perkembangan penanganan laporan bernomor B/218/IX/2026/Reskrim dan B/219/IX/2026/Reskrim.
Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara. Status terbaru penyelidikan, identitas pihak yang telah diperiksa, serta langkah hukum terhadap terduga pelaku masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Dalam bahan laporan, perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466, Pasal 467, dan/atau Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemungkinan penerapan ketentuan lain, termasuk terkait penggunaan senjata tajam, perlu dipastikan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai status hukum terbaru Imron maupun hasil akhir penyelidikan. Karena itu, seluruh dugaan harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut. Penanganan yang profesional dan berdasarkan bukti menjadi penting agar korban memperoleh keadilan, sementara setiap pihak yang disebut dalam laporan mendapatkan perlindungan hak sesuai hukum. (Tim)

Komentar0