GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

SIKAWAN DAYAK, Upaya Kejati Kalbar Perkuat Hak Perdata Perempuan dan Anak Masyarakat Adat


Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendorong penguatan perlindungan hak keperdataan masyarakat adat Dayak, khususnya perempuan dan anak, melalui pencatatan perkawinan serta penguatan administrasi kependudukan.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan”, yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu (30/9/2026).

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, mengatakan perkawinan adat yang belum tercatat dalam administrasi negara bukan hanya persoalan dokumen, tetapi dapat menimbulkan persoalan hukum yang berdampak terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, ketiadaan dokumen perkawinan maupun administrasi kependudukan dapat berpengaruh terhadap status kependudukan, akta kelahiran, akses pendidikan dan kesehatan, hingga kepastian hak dalam keluarga.

“Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak,” ujar Emilwan.

Ia menjelaskan, perempuan dapat menghadapi kerentanan ketika terjadi persoalan dalam keluarga, termasuk terkait harta bersama, hak pengasuhan maupun waris.

Sementara bagi anak, persoalan administrasi kependudukan dapat menjadi hambatan dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan dasar.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kejati Kalbar mendorong implementasi SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).

Program tersebut merupakan inovasi pelayanan publik yang digagas Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M., sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat II.

SIKAWAN DAYAK diarahkan menjadi sistem terpadu lintas sektor untuk membantu penguatan pencatatan perkawinan masyarakat adat Dayak. Pelaksanaannya melibatkan jajaran Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga atau pemangku adat, serta pengadilan.

Dengan adanya dokumen perkawinan yang sesuai mekanisme hukum, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh berbagai layanan publik, termasuk yang berkaitan dengan jaminan kesehatan keluarga dan pendidikan anak.

Emilwan menegaskan, SIKAWAN DAYAK harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan sekadar inovasi administratif.

“Ukuran keberhasilan SIKAWAN DAYAK bukan banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tuanya,” tegasnya.

Menurut Emilwan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menerjemahkan agenda pembangunan nasional hingga ke tingkat masyarakat.

Perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan hak asasi manusia, serta pembangunan sumber daya manusia disebut menjadi bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan peran perempuan.

“Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai kebijakan hanya di tingkat pusat, namun perlu dirasakan sampai masyarakat di pedalaman. Negara hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian, termasuk memastikan perempuan dan anak lebih terlindungi secara hukum,” katanya.

FGD tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, serta jajaran Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar menilai keterlibatan lintas sektor penting karena persoalan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi.

Sinergi antara pemerintah, lembaga adat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak dan masyarakat diperlukan agar proses perlindungan hak dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK tidak mengambil alih kewenangan Disdukcapil maupun lembaga peradilan.

Pencatatan perkawinan dan isbat nikah tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme serta kewenangan lembaga yang berwenang. Sementara Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan sesuai kewenangannya dalam rangka penegakan hukum dan pemenuhan hak masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah substansi SIKAWAN DAYAK,” pungkas Emilwan.

(Dwi/Red)

Sumber:Penkum Kejati Kalbar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.