GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,996 Miliar Disorot, Legalitas Material Tanah Timbunan dan Pasir Dipertanyakan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, BENGKAYANG — Proyek pembangunan Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak Rp10,996 miliar menjadi sorotan. Persoalan yang mencuat berkaitan dengan dugaan penggunaan material tanah timbunan dan pasir yang sumbernya dipertanyakan dan disebut belum dilengkapi dokumen legalitas yang sah.

Sorotan ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material, pemenuhan spesifikasi teknis, serta pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Yesa Kusuma Bangsa berdasarkan Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025, dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender.

Dengan nilai kontrak hampir Rp11 miliar, setiap komponen pekerjaan, termasuk material timbunan, perlu memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan kontrak serta peraturan yang berlaku.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa material tanah untuk pekerjaan penimbunan diduga diambil dari kawasan yang tidak jauh dari lokasi pembangunan jembatan. Material tersebut juga disebut-sebut tidak disertai dokumen legalitas yang sah.

Namun, informasi mengenai asal material dan kelengkapan dokumennya masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta penelusuran dokumen oleh instansi berwenang.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui tim media juga memberikan keterangan bahwa akses jalan menuju lokasi tersebut buntu dan berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Keterangan warga ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan lokasi pengambilan material, status lahannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Apabila nantinya ditemukan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi persyaratan kontrak atau ketentuan perizinan yang berlaku, persoalan itu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sebab, persoalan material timbunan tidak hanya menyangkut asal-usulnya, tetapi juga kesesuaian mutu, volume, dan penggunaannya terhadap spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun kerugian negara. Kesimpulan semacam itu memerlukan bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Ketua Bidang Investigasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia DPD Kalimantan Barat, Ibrahim, meminta aparat penegak hukum menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut apabila ditemukan bukti awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan material.

Menurut Ibrahim, proyek yang dibiayai dengan uang negara harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kami dari Lembaga GERAK Indonesia siap melaporkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk segera diproses. Bila perlu, kalau memang terbukti material yang digunakan tidak sesuai dan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, pekerjaan yang bermasalah harus diperbaiki dan kontraktor diminta menggunakan material yang mempunyai izin resmi. Jangan main-main dengan proyek yang menggunakan uang negara, karena uang tersebut berasal dari pajak rakyat,” tegas Ibrahim.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuntutan dari GERAK Indonesia. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai dokumen asal material, identitas pemasok, maupun legalitas sumber tanah timbunan yang digunakan.

Klarifikasi dari pihak pelaksana diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses pengadaan material dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.

BPJN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta instansi terkait juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan material, pengawasan pekerjaan penimbunan, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen sumber material, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta hasil pengujian mutu apabila diperlukan.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan terbuka dari pihak terkait dapat menjawab pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan atau pelanggaran, tindakan korektif maupun penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap proyek Jembatan Riam Pangar menjadi bagian penting dari upaya memastikan anggaran negara digunakan secara tepat, mutu konstruksi terjaga, dan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

Tinta Rakyat Nusantara.Com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV Yesa Kusuma Bangsa, BPJN, PPK, konsultan pengawas, serta pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut demi menjaga prinsip profesionalitas, independensi, dan keberimbangan pemberitaan.

(Tim Liputan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.