Tinta Rakyat Nusantara.Com, SANGGAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di RT 08, Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai keluhan warga. Kegiatan yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari aliran Sungai Saeh.
Berdasarkan informasi warga, sedikitnya tiga unit alat berat terpantau beroperasi di lokasi, terdiri dari dua unit excavator Caterpillar dan satu unit Hitachi PC 200. Alat-alat berat tersebut diduga digunakan untuk mengeruk tanah dalam skala besar.
Jejak pengerukan yang terlihat di lapangan memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan sekitar. Warga juga mengeluhkan air Sungai Saeh yang kini keruh berlumpur sehingga tidak lagi nyaman digunakan untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.
“Kami sangat prihatin melihat kerusakan lingkungan yang semakin masif. Coba lihat Sungai Saeh sekarang, warga sudah tidak bisa lagi beraktivitas seperti mandi maupun mencuci karena yang mengalir bukan lagi air jernih, melainkan lumpur,” keluh seorang warga.
Warga berharap Kapolda Kalimantan Barat memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut dan meminta jajaran terkait melakukan pemeriksaan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung cukup lama di wilayah hukum Kabupaten Sanggau tersebut.
“Semoga Kapolda Kalbar mendengarkan keluhan kami dan segera memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan serta mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Warga berharap langkah konkret aparat penegak hukum dapat dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas sekaligus memulihkan fungsi Sungai Saeh bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini disusun, dugaan legalitas aktivitas pertambangan, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen perizinan penggunaan alat berat di lokasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan status kegiatan tersebut.
Media ini akan terus memantau perkembangan persoalan ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, dan hak jawab pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan.
(Tim Liputan).




Komentar0