GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Penguatan Komisi Yudisial Mengemuka, Wilson Lalengke Dorong Penilaian Kedewasaan dan Kearifan Hakim


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Wacana penguatan tata kelola kekuasaan kehakiman kembali mengemuka dalam seminar internasional bertajuk “Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Independensi Peradilan” yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Bali, Kamis (15/10/2026).

Forum tersebut membahas pentingnya menjaga independensi peradilan sekaligus memperkuat integritas, pengawasan etik, dan akuntabilitas hakim demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa pembentukan KY sebagai lembaga negara yang mandiri merupakan bagian penting dari reformasi peradilan. Menurutnya, independensi hakim perlu berjalan seiring dengan mekanisme akuntabilitas dan pembinaan yang efektif, tanpa membuka ruang bagi intervensi yang tidak sah.

Ia juga mendorong penerapan prinsip shared responsibility atau tanggung jawab bersama antarlembaga untuk memperkuat tata kelola peradilan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam paparannya, Abdul Chair turut mengutip sejumlah kaidah fikih untuk menjelaskan pentingnya pengawasan etik sebagai sarana mencapai tujuan peradilan, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Tokoh pers dan aktivis masyarakat Wilson Lalengke menilai penguatan peran Komisi Yudisial perlu menjadi bagian dari pembenahan sistem peradilan secara menyeluruh.

Menurut Lalengke, fungsi KY seharusnya tidak hanya berfokus pada pengawasan etik setelah muncul persoalan, tetapi juga mendorong penilaian terhadap kematangan emosional, kebijaksanaan, dan kepekaan nurani hakim dalam menjalankan tugasnya.

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut menekankan bahwa masyarakat sebagai pembayar pajak turut membiayai penyelenggaraan sistem peradilan, termasuk gaji dan fasilitas hakim. Karena itu, ia berpandangan bahwa jabatan hakim harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.

“Pengadilan bukanlah panggung kekuasaan absolut, melainkan ruang pengabdian di mana setiap putusan berdampak langsung pada nasib manusia yang mendanai sistem peradilan itu sendiri,” ungkap Wilson Lalengke, Jumat (16/10/2026).

Ia berharap penguatan peran KY dapat membantu mendorong lahirnya hakim yang berintegritas, bijaksana, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Gagasan tersebut, menurutnya, perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan tata kelola yang tetap menghormati independensi hakim dan batas kewenangan lembaga negara.

Pembahasan mengenai tata kelola kehakiman juga berkaitan dengan pemikiran sejumlah filsuf dan ahli hukum mengenai keadilan serta pembatasan kekuasaan.

Pemikiran Plato mengenai keadilan dan kebijaksanaan, misalnya, kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan mengenai karakter ideal seorang pemimpin. Sementara itu, gagasan Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan menekankan pentingnya mencegah pemusatan kekuasaan yang berlebihan.

Dalam konteks peradilan Indonesia, prinsip tersebut relevan dengan upaya menjaga keseimbangan antara independensi hakim, pengawasan etik, dan pertanggungjawaban institusional.

Meski demikian, pengawasan terhadap hakim harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Independensi dalam memutus perkara perlu dilindungi, sedangkan dugaan pelanggaran etik harus ditangani melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seminar internasional tersebut turut menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar hukum, di antaranya Anggota Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun, Wakil Ketua KY Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, Ketua KY periode 2016–2018 Aidul Fitriciada Azhari, serta peneliti internasional Marco Fabri dari Italia dan Caroline Foulquier dari Prancis.

Kehadiran para pembicara diharapkan memperkaya diskusi mengenai praktik tata kelola peradilan di berbagai negara dan kemungkinan penerapannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penguatan kewenangan KY, penegakan kode etik, serta peningkatan kualitas dan integritas hakim menjadi sejumlah isu penting dalam pembahasan reformasi peradilan.

Ke depan, pembenahan tata kelola kehakiman diharapkan mampu menjaga independensi peradilan sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil serta akses terhadap proses hukum yang transparan dan bertanggung jawab.

(TIM/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.