GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Pasar Malam di Pusat Pemerintahan Aceh Timur Sukses, Pengawasan Syariat Islam dan Transparansi Pendapatan Dipertanyakan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR — Penyelenggaraan pasar malam di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian dan membuka peluang usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan maksimal, terutama terkait ketertiban umum dan penerapan Syariat Islam.

Sorotan ini mencuat pada Rabu (14/10/2026), seiring munculnya pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku di Aceh.

Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi tentu patut diapresiasi. Namun, pelaksanaannya harus tetap berjalan sesuai aturan, menghormati nilai-nilai masyarakat, serta tidak mengabaikan kewajiban pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Jangan Hanya Ramai Pengunjung, Pengawasan Harus Maksimal

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan selama pasar malam berlangsung.

Kedua institusi tersebut memiliki peran sesuai kewenangannya dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan ketentuan Syariat Islam. Karena itu, kehadiran dan pelaksanaan tugas pengawasan perlu dipastikan berjalan efektif, bukan sebatas formalitas.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan juga perlu dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil pengawasan Satpol PP dan WH terhadap penyelenggaraan pasar malam tersebut.

Transparansi Perizinan dan Pendapatan Daerah Perlu Dijelaskan

Selain aspek pengawasan, legalitas penyelenggaraan dan kontribusi pasar malam terhadap pendapatan daerah juga menjadi hal yang perlu diperjelas.

Pemerintah daerah diharapkan memberikan informasi mengenai perizinan kegiatan, pihak penyelenggara, serta ada atau tidaknya pungutan yang menjadi penerimaan daerah. Apabila terdapat retribusi atau penerimaan lainnya, mekanisme pemungutan dan pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di wilayah pusat pemerintahan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi penyelenggara dan pedagang, tetapi juga dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.

Pasar malam dapat menjadi ruang bagi UMKM untuk memperluas pemasaran dan meningkatkan pendapatan. Namun, manfaat ekonomi tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan, ketertiban umum, dan nilai-nilai Syariat Islam.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Tidak Mengabaikan Aturan

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pemerintah perlu memastikan penyelenggaraan pasar malam tidak bertentangan dengan ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh Timur.

Menurutnya, apabila penyelenggaraan kegiatan terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan pelanggaran tidak dapat ditertibkan sesuai mekanisme hukum, pemerintah perlu mengevaluasi kelanjutan kegiatan tersebut.

“Kalau tidak bisa menaati ketentuan Syariat Islam yang berlaku, lebih baik pasar malam ditutup,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan aspirasi narasumber dan perlu ditempatkan sebagai dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan hasil pengawasan serta ketentuan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Pemerintah Diminta Menjawab Aspirasi Masyarakat

Masyarakat pada dasarnya tidak menolak kegiatan ekonomi maupun upaya pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Namun, pertumbuhan ekonomi perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, dan selaras dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan memberikan penjelasan mengenai izin penyelenggaraan pasar malam, mekanisme pengawasan Satpol PP dan WH, serta kontribusi kegiatan tersebut terhadap pendapatan daerah apabila ada.

Klarifikasi dari pihak penyelenggara juga diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pusat pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam penerapan aturan dan tata kelola yang baik. Karena itu, publik menantikan penjelasan serta langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan kegiatan pasar malam berjalan sesuai ketentuan.

Ekonomi boleh tumbuh, UMKM harus berkembang, tetapi kepatuhan terhadap hukum, ketertiban umum, dan penerapan Syariat Islam tetap harus menjadi perhatian bersama.

(Zainal/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.