GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

OTT Polda Kalbar Bongkar Dugaan Suap, Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang dan BPK Ditahan


Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.


Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK — Tim Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret dua orang yang diduga terlibat dalam perkara suap.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bengkayang, serta DN, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Berbekal informasi tersebut, penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemantauan terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HR dan DN pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya diamankan saat diduga tengah melakukan pertemuan di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.

Selain mengamankan dua orang tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang saksi berinisial AB, MA, dan BR yang disebut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi dari lokasi kejadian untuk kepentingan proses penyidikan.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., membenarkan adanya OTT yang dilakukan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar. Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” ujar Bambang.

Dengan telah ditetapkannya HR dan DN sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan bergulir pada tahap penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk konstruksi perkara dan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan berdasarkan alat bukti.

Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.