Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Alasannya, para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Menurut Suhartoyo, perkara tersebut sebelumnya telah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasil RPH kemudian dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang berakhir pada pukul 20.58 WIB.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
MK menegaskan, pihak yang mengajukan sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak dapat memeriksa lebih lanjut petitum yang meminta pembatalan maupun diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Meski menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya turut menguraikan fakta yang terungkap selama proses persidangan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” demikian pertimbangan MK.
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan tersebut seharusnya telah dipenuhi sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Namun, setelah memeriksa permohonan, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan maupun diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana disebut dalam pertimbangan MK, berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Komentar0