GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

DK PWI Pusat Berhentikan Firdaus sebagai Anggota, SMSI Pertanyakan Proses dan Dasar Sanksi


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Keputusan tersebut memunculkan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mempertanyakan proses pemeriksaan, dasar penerapan aturan organisasi, hingga mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Firdaus.

Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027, melainkan menyangkut kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Atal dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI se-Indonesia.

Menurut Atal, setiap anggota PWI wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.

Ia menegaskan, Firdaus dinilai harus tetap menempatkan dirinya dalam kapasitas sebagai anggota PWI, meskipun yang bersangkutan juga menjabat Ketua Umum SMSI.

"Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tetapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI," tegas Atal.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat tersebut juga menyebut Firdaus pernah memiliki pengalaman panjang di organisasi PWI, baik sebagai Ketua PWI Provinsi Banten maupun pengurus harian PWI Pusat.

Atal menambahkan, keputusan pemberhentian penuh tersebut diambil secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat. Menurutnya, keputusan itu bersifat mutlak, final, dan mengikat.

Ia memastikan penjatuhan sanksi telah melalui kajian, analisis, serta mekanisme organisasi dan bukan didasarkan pada kepentingan pribadi ataupun suka dan tidak suka.

Senada dengan Atal, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang SMSI menyampaikan usulan terkait penyelenggaraan HPN.

Namun, menurut Herbert, persoalan yang menjadi dasar sanksi adalah tindakan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota sekaligus pengurus PWI Pusat yang dinilai melanggar ketentuan organisasi.

Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari menyebut pelanggaran yang dituduhkan kepada Firdaus masuk kategori berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian penuh.

Ia merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113.PL P/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Dalam ketentuan tersebut, antara lain diatur kewajiban pengurus menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan HPN. Anggota PWI yang merangkap jabatan di organisasi lain juga diwajibkan menjaga loyalitas terhadap PWI serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Nurcholis menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan murni dalam kapasitas Firdaus sebagai anggota PWI, bukan berkaitan dengan kualitas karya jurnalistik ataupun tindak pidana.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait dasar dan proses penjatuhan sanksi terhadap Firdaus.

Makali mempertanyakan kemungkinan penerapan Peraturan Organisasi HPN secara surut apabila tindakan yang dipersoalkan terjadi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Ia menyebut Firdaus pernah menyampaikan usulan SMSI agar menjadi penyelenggara HPN dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI, 18 Juni 2026. Sementara itu, menurut Makali, PO HPN PWI baru ditetapkan pada Juli 2026.

"Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan bulan Juli 2026, muncul pertanyaan, apakah boleh PO tersebut berlaku surut?" ujar Makali.

Ia juga menjelaskan bahwa surat permohonan SMSI kepada Dewan Pers terkait penyelenggaraan HPN turut ditandatangani dirinya selaku Sekjen SMSI bersama Firdaus.

Menurut Makali, apabila persoalan tersebut menjadi bagian dari dasar pemberhentian Firdaus, seharusnya pihak-pihak yang terlibat juga dimintai klarifikasi.

Makali turut menyinggung pertemuan pembahasan HPN bersama anggota Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026.

Ia menyatakan bahwa Firdaus tidak menghadiri pertemuan tersebut. Dirinya hadir dalam kapasitas sebagai Sekjen SMSI, sehingga mempertanyakan alasan tidak dimintai keterangan apabila pertemuan itu menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan.

"Saya sebagai anggota PWI, mengapa saya tidak diminta klarifikasi dan dipanggil untuk dimintai keterangan?" tandasnya.

Sementara itu, Firdaus menyampaikan keberatan terkait proses penjatuhan sanksi yang diterimanya.

Ia mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan, tidak dimintai keterangan secara langsung, serta tidak pernah mengikuti persidangan sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.

"Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan," ungkap Firdaus.

Meski demikian, Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai persoalan yang terjadi berkaitan dengan perbedaan prinsip dan kepentingan organisasi, bukan pelanggaran moral, tindak pidana, ataupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat atas keputusan yang telah ditetapkan.

"Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN dianggap melanggar AD/ART, Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan dan PO HPN, saya mahfum dan ikhlas," kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, keputusan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan baginya. Ia mengaku telah menyampaikan jawaban tertulis sebelumnya dan kini menerima keputusan DK PWI Pusat dengan sikap lapang dada.

Menurutnya, langkah yang dilakukannya berangkat dari prinsip perjuangan organisasi, bukan karena adanya pelanggaran tindak pidana maupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Di tengah polemik tersebut, PWI sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.

PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, melalui rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026, ditetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 Lampung dengan menunjuk Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia.

Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyelenggaraan agenda strategis organisasi pers, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aturan, prosedur pemeriksaan, dan perlindungan hak anggota dalam proses penegakan disiplin organisasi.

Bagi organisasi pers, kepatuhan terhadap AD/ART dan aturan internal merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola organisasi. Namun, transparansi proses, kesempatan memberikan klarifikasi, serta kepastian penerapan aturan juga menjadi aspek yang patut diperhatikan.

Dengan demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan, dasar pertimbangan hukum organisasi, serta mekanisme penjatuhan sanksi menjadi penting agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh oleh anggota PWI maupun masyarakat pers. (Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.