Tinta Rakyat Nusantara.Com, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial HK (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (23/10/2026) sore.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel TK, menjelaskan bahwa tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berada di atas kasur kamar HK.
“Di kamar HK, tepatnya di atas kasur, ditemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu. Petugas juga menemukan sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu metalik,” ungkap Yulianus, Sabtu (24/10/2026).
Petugas juga menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu di dalam lemari dan satu plastik klip lainnya di dalam tas selempang hitam bertuliskan FASHISON.
Selain itu, polisi mengamankan dua plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, sebuah buku bertuliskan “AGENDA KERJA”, sebuah kotak hitam bertuliskan “LINARY”, satu unit telepon genggam, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp800.000.
Uang tersebut terdiri atas Rp300.000 yang ditemukan di tangan kanan HK dan Rp500.000 di saku celana sebelah kiri.
Informasi yang diterima bahwa HK diduga telah menjalankan aktivitas penjualan sabu dengan melayani pesanan melalui telepon genggam (Hp), termasuk dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Informasi aktivitas penjualan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan kepolisian.
Dalam keterangan yang disampaikan terkait perkara ini, HK mengaku bahwa sebagian uang hasil penjualan sabu digunakan untuk bermain judi slot.
Polisi belum dapat menyimpulkan seluruh dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan HK hanya berdasarkan temuan awal di lokasi penangkapan. Pembuktian perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengujian barang bukti, serta alat bukti lain yang sah.
Dalam perkara ini, HK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan urine terhadap HK, pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan serta penimbangan barang bukti, dan pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi. Meski demikian, HK tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum, serta harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TRN/Red).

Komentar0