GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Diduga Belum Kantongi Izin Keramaian, Pasar Malam di Pusat Pemerintahan Idi Rayeuk Telanjur Beroperasi


Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR — Operasional pasar malam di pusat pemerintahan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, wahana permainan yang dibuka untuk masyarakat diduga belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah wahana permainan tersebut telah beroperasi sejak Sabtu malam atau malam Minggu (10/10/2026). Sementara itu, pada Minggu malam (11/10/2026), pengelola disebut belum dapat menunjukkan izin keramaian yang dimaksud.

Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu malam, pihak pengawas membenarkan bahwa kegiatan pasar malam tersebut telah berjalan. Ia berdalih, pembukaan wahana merupakan bagian dari uji kelayakan untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Namun, alasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengujian serta jaminan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan wahana permainan.

Uji kelayakan wahana permainan semestinya dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan keselamatan yang berlaku.

Jika wahana dibuka untuk umum sebelum seluruh persyaratan keselamatan dan perizinan dipastikan terpenuhi, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menjamin keamanan pengunjung, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan?

Masyarakat yang datang untuk menikmati hiburan seharusnya mendapatkan jaminan keamanan, bukan justru menghadapi risiko dari wahana yang status kelayakannya belum jelas.

Karena itu, dalih uji kelayakan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pengelola. Pengujian teknis dan pembukaan wahana untuk masyarakat umum merupakan dua hal yang perlu dibedakan, terutama apabila persyaratan keselamatan masih dalam proses pemeriksaan.

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan keselamatan pengunjung.

Pihak kepolisian dan instansi pemerintah terkait perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan penyelenggaraan keramaian serta aspek keselamatan wahana permainan.

Apabila ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, langkah penanganan perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengelola juga perlu menjelaskan apakah uji kelayakan telah dilakukan oleh pihak yang berkompeten, dokumen apa saja yang telah dimiliki, serta bagaimana prosedur pengamanan pengunjung selama operasional berlangsung.

Hingga berita ini disusun, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Pariwisata, serta Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur mengenai status perizinan dan langkah pengawasan terhadap operasional pasar malam tersebut.

Klarifikasi dari pengelola dan instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh, termasuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran perizinan dan apakah seluruh wahana telah memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan perlindungan keselamatan masyarakat.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.