Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si. menunjukkan sikap tegas dalam merespons persoalan pertanahan yang melibatkan kelompok tani dengan sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Al-Farlaky menerima langsung perwakilan kelompok tani yang sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan tersebut di Pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis (8/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mendengar langsung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya melalui langkah yang terukur.
“Kami dengan Forkopimda tadi sudah mendengar dan juga sudah menyampaikan solusi-solusi terkait permasalahan yang terjadi,” kata Al-Farlaky.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan membentuk tim bersama untuk menangani persoalan sengketa lahan tersebut. Tim itu nantinya melibatkan perwakilan kelompok tani.
Menurut Al-Farlaky, tidak seluruh persoalan pertanahan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Karena itu, persoalan yang berada di luar kewenangan daerah akan diperjuangkan hingga tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
“Nanti perjuangan yang bukan kewenangan di tingkat pemerintah kabupaten akan kita perjuangkan bersama-sama di provinsi dan juga di kementerian terkait di Jakarta, yaitu Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Langkah tegas juga ditunjukkan Pemkab Aceh Timur dengan menyiapkan surat terkait evaluasi terhadap enam perusahaan pemegang HGU untuk disampaikan kepada Gubernur Aceh.
Al-Farlaky mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung penataan dan penyelesaian persoalan lahan yang selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi.
“Sementara SK-nya, nama-nama perwakilan juga telah kita siapkan tinggal saya tanda tangani dan dalam waktu dekat kita juga akan segera menggelar rapat internal tim yang telah kita bentuk yang juga akan melibatkan teman-teman unsur Forkopimda,” jelasnya.
Setelah tim resmi dibentuk, pemerintah daerah akan melakukan pemetaan persoalan secara lebih komprehensif sebelum hasilnya disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kami akan mendampingi langsung perjuangan teman-teman ini baik dengan pihak provinsi maupun dengan kementerian di Jakarta,” tegas Al-Farlaky.
Bupati juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian persoalan pertanahan tersebut bukan baru dilakukan setelah adanya aksi kelompok tani.
Sejak awal pemerintahannya, kata dia, Pemkab Aceh Timur telah melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen lama yang berkaitan dengan persoalan lahan.
Salah satu yang sedang direview adalah dokumen terkait PT Bumi Flora. Review tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyiapkan bahan dan data yang valid untuk dibawa ke tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Al-Farlaky menegaskan, keberangkatan tim ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta akan diatur lebih lanjut setelah tim bersama terbentuk dan melakukan pemetaan persoalan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Aceh Timur memilih membawa persoalan pertanahan melalui jalur administratif dan koordinasi lintas pemerintahan, sekaligus memberikan ruang bagi kelompok tani untuk memperjuangkan kepentingannya.
Namun, seluruh persoalan terkait status HGU, batas lahan, maupun hak masing-masing pihak tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Zainal/Red).

Komentar0