Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur — Masyarakat Kabupaten Aceh Timur diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul beredarnya akun WhatsApp yang mengatasnamakan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui rilis resminya menegaskan bahwa akun WhatsApp dengan nama “Iskandar Usman” dan nomor +62 821-8542-0947 bukan merupakan akun resmi milik Bupati Aceh Timur.
Imbauan tersebut disampaikan Pemkab Aceh Timur melalui poster yang beredar pada Senin (7/9/2026).
“Sudah mulai lagi beredar WhatsApp yang mengatasnamakan Bupati Aceh Timur. Ini bukan akun resmi! Jangan mudah percaya,” demikian isi imbauan Pemkab Aceh Timur.
Pemkab meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan dari nomor tersebut maupun nomor lain yang mengaku sebagai Bupati Aceh Timur tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membalas pesan, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer uang apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan Bupati maupun pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
Pemkab menegaskan, penggunaan nama dan foto pejabat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk upaya penipuan.
“Waspada penipuan. Akun palsu bisa memanfaatkan nama dan foto Bupati untuk kepentingan tertentu,” demikian peringatan tersebut.
Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan juga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum mengambil tindakan apa pun.
Pemkab Aceh Timur mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan informasi dan tidak ikut menyebarkan pesan yang belum terverifikasi.
“Jaga diri, jaga keluarga, jaga Aceh Timur dari hoaks! Jangan terjebak, jangan terprovokasi,” tegas Pemkab Aceh Timur.
Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik, serta melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi atau permintaan yang mengatasnamakan Bupati maupun pejabat pemerintah.
(Zainal/Red).

Komentar0