GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ribuan Buruh KSPN Siap Geruduk DPR dan Istana 28 September, Tuntut Outsourcing Dihapus


Presiden KSPN Ristadi bersama pengurus  Sambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Gelombang aksi buruh kembali mengarah ke pusat pemerintahan. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) memastikan ribuan anggotanya akan turun ke jalan pada 28 September 2026 dengan menyasar Gedung DPR RI dan Istana Negara.

Aksi tersebut disiapkan untuk mendesakkan perubahan kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait sistem outsourcing, kesenjangan upah, serta lemahnya pengawasan terhadap perusahaan.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan pihaknya telah menyampaikan tiga tuntutan utama saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Tiga tuntutan tersebut yakni penghapusan outsourcing, penerapan upah minimum sektoral secara nasional, serta pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).

“Isu utama kami tiga. Hapus outsourcing, kemudian berlakukan upah minimum sektoral nasional, dan yang ketiga membentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional atau BPKN,” kata Ristadi.

Soroti Kesenjangan Upah

KSPN juga mempersoalkan pola kenaikan upah yang menggunakan persentase sama di setiap daerah. Menurut Ristadi, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan nominal upah antardaerah.

Ia mencontohkan upah minimum Cirebon yang berada di kisaran Rp2,8 juta dan Kota Bekasi sekitar Rp5,9 juta.

Jika keduanya mendapat kenaikan 10 persen, pekerja di Cirebon hanya memperoleh tambahan sekitar Rp280 ribu, sedangkan pekerja di Bekasi mendapat kenaikan hampir Rp600 ribu.

“Jadi semakin jauh,” ujarnya.

KSPN mengusulkan daerah dengan upah minimum lebih rendah memperoleh persentase kenaikan yang lebih besar. Skema tersebut dinilai dapat mempersempit kesenjangan sebelum pemerintah menerapkan upah minimum sektoral secara nasional.

Outsourcing Dipersoalkan

Sistem outsourcing menjadi salah satu tuntutan paling keras yang akan dibawa KSPN ke DPR dan Istana.

Ristadi menilai keberadaan perusahaan outsourcing tidak selalu menguntungkan pekerja maupun perusahaan pengguna. Ia menyoroti adanya biaya tambahan berupa fee yang harus dibayarkan perusahaan pengguna kepada penyedia tenaga kerja.

Menurut dia, dalam kondisi tertentu perusahaan dinilai lebih efisien apabila merekrut pekerja secara langsung.

KSPN juga mengklaim menemukan dugaan adanya pemotongan nilai upah pekerja oleh sebagian perusahaan outsourcing.

Ristadi mencontohkan perusahaan pengguna membayar Rp5 juta untuk seorang pekerja, tetapi pekerja yang bersangkutan hanya menerima sekitar Rp2,5 juta.

Namun, ia menegaskan tidak seluruh perusahaan outsourcing melakukan praktik demikian.

“Masih terdapat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang menjalankan bisnis secara profesional,” katanya.

Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

Selain persoalan outsourcing dan upah, KSPN menilai pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat.

Menurut Ristadi, regulasi yang baik tidak akan efektif apabila pengawasan terhadap pelaksanaannya lemah.

Karena itu, KSPN mendorong pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang memiliki kewenangan, anggaran, dan sumber daya manusia yang memadai.

Bahkan, KSPN mengusulkan lembaga tersebut berada langsung di bawah Presiden apabila mekanisme pengawasan yang ada dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Sebagus apa pun undang-undang dibuat, kalau pengawasan di lapangan tidak berjalan, itu hanya akan menambah potensi konflik,” tegasnya.

Pekerja Informal Juga Disorot

KSPN turut meminta pemerintah memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap pekerja informal.

Ristadi menilai pekerja informal memiliki karakteristik yang beragam sehingga pengaturannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan pekerja formal.

Ia mengusulkan adanya regulasi tersendiri yang mengatur perlindungan pekerja informal, termasuk jaminan sosial dan mekanisme pengupahan berdasarkan kesepakatan.

“Kami sangat setuju pekerja informal dilindungi. Tetapi tidak cukup hanya diatur sedikit. Karakteristik pekerja informal harus dipahami karena tidak sesederhana itu,” ujarnya.

Ribuan Buruh Siap Turun ke Jalan

KSPN memastikan rencana aksi 28 September 2026 tetap berjalan. Ribuan anggota ditargetkan turun ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada DPR RI dan pemerintah.

KSPN juga membuka ruang bagi federasi maupun serikat pekerja lainnya untuk bergabung dalam aksi tersebut.

“Kami ingin menyampaikan kepada DPR bahwa aspirasi kami ini serius dan betul-betul berasal dari bawah,” kata Ristadi.

Meski membawa tuntutan keras, KSPN menyatakan perjuangan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan pekerja.

Menurut Ristadi, perlindungan buruh harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

“Kami ingin pekerjanya terlindungi dan sejahtera, yang menganggur bisa bekerja, tetapi perusahaan juga tetap bisa eksis. Kami ingin mencari titik temu,” pungkasnya. (***)


Komentar0

Type above and press Enter to search.