Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban regulasi serta pengawasan terhadap korporasi sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam diskusi tersebut, Presiden menyatakan pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi agar pencegahan karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Jadi saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” ujar Prabowo dalam pengantarnya, sebagaimana video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).
Prabowo juga menyoroti masih adanya sejumlah peraturan daerah di tingkat kabupaten yang menurutnya memberikan ruang bagi pembakaran lahan hingga dua hektare.
Presiden menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pengendalian yang ketat, terlebih ketika api kemudian meluas.
“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare, which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran,” kata Prabowo.
Untuk masyarakat, pemerintah disebut akan memperkuat edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa pembakaran. Upaya tersebut antara lain melalui pengerahan personel TNI dan kemungkinan Polri ke sejumlah daerah.
“Saya sudah tugaskan TNI, nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel, seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” ujarnya.
Prabowo menegaskan, pencegahan karhutla tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penindakan. Pemerintah, kata dia, juga perlu menyediakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan sarana untuk mengelola lahan.
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan lahan maupun peralatan pendukung, termasuk pompa.
“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” tutur Prabowo.
Di sisi lain, Presiden menegaskan korporasi memiliki kewajiban yang telah diatur dalam regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan menara pemantau, embung serta tim pemadam kebakaran yang berasal dari perusahaan.
“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian—sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegasnya.
Presiden menekankan bahwa upaya penanganan karhutla harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Namun, untuk korporasi, pemerintah akan memastikan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi dipatuhi.
“Kita ingin rakyat kita sejahtera, tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” tegas Prabowo.
Pemerintah melalui langkah tersebut berupaya memperkuat pencegahan karhutla sekaligus memastikan pengelolaan kawasan gambut dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta kepatuhan korporasi terhadap ketentuan yang berlaku.
(TRN/Setpres).

Komentar0