GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ponton Bermuatan Pasir Tenggelam di Jalur Sungai Olak-Olak Pinang, Warga Minta KSOP Bertindak

Ft.Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, Yayat Darmawi, SE,SH,MH.


Tinta Rakyat Nusantara.Com, KUBU RAYA – Keberadaan sebuah ponton bermuatan pasir yang dilaporkan tenggelam di kawasan Olak-Olak Pinang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian warga yang menggunakan jalur transportasi sungai.

Ponton tersebut disebut berada di posisi yang menjadi lintasan lalu lintas sungai. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan kapal atau perahu yang melintas, terlebih apabila bangkai ponton tidak segera dipindahkan dari lokasi.

Warga bernama Dhani, yang sehari-hari menggunakan transportasi air untuk mobilitas dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya, meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut segera mengambil tindakan.

Menurut Dhani, keberadaan ponton yang telah lama tenggelam dan belum dipindahkan menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalur sungai.

“Kami berharap KSOP segera turun tangan dan memastikan ponton yang tenggelam tersebut dipindahkan karena posisinya berada di jalur lalu lintas sungai,” ujar Dhani.

Selain meminta penanganan terhadap bangkai ponton, Dhani juga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas ponton bermuatan pasir tersebut, termasuk memastikan aspek keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila keberadaan ponton tenggelam memang terbukti mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.

Yayat menjelaskan, ketentuan mengenai bangkai kapal dan kewajiban pemilik untuk melakukan penyingkiran telah diatur dalam regulasi pelayaran.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya ketentuan mengenai kewajiban pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Pemilik kapal, termasuk tongkang atau ponton, memiliki kewajiban untuk menangani kerangka kapal dan muatannya apabila keberadaannya mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Yayat.

Menurutnya, penanganan terhadap bangkai kapal atau ponton juga berkaitan dengan kegiatan salvage, yakni upaya penyelamatan, pengangkatan, atau penyingkiran bangkai kapal maupun benda yang mengganggu alur pelayaran.

Yayat juga menyebut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 sebagai salah satu regulasi yang berkaitan dengan aspek teknis penanganan kerangka kapal dan kegiatan salvage.

Ia meminta otoritas terkait memastikan terlebih dahulu status ponton, pemilik atau operatornya, kronologi tenggelamnya ponton, serta apakah keberadaannya telah dinyatakan mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Apabila keberadaan ponton tersebut terbukti mengganggu keselamatan pelayaran dan pemilik tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan, tentu harus ada tindakan dari otoritas yang berwenang berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yayat mengatakan, apabila keberadaan ponton yang tenggelam tersebut kemudian menyebabkan kecelakaan terhadap kapal lain atau menimbulkan kerugian terhadap pihak lain maupun infrastruktur, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan tuntutan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemeriksaan lapangan oleh KSOP dinilai penting untuk memastikan apakah ponton yang tenggelam benar berada pada jalur pelayaran dan sejauh mana tingkat bahayanya terhadap lalu lintas sungai.

Selain itu, identitas pemilik atau operator ponton, status muatan pasir, dokumen pelayaran, serta kronologi tenggelamnya ponton juga perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KSOP terkait langkah penanganan ponton yang dilaporkan tenggelam di kawasan Olak-Olak Pinang tersebut.

(Tim Liputan).


Komentar0

Type above and press Enter to search.