GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Pemkot Pontianak Kejar Target Kepesertaan Jamsostek, Pekerja Informal Jadi Sorotan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya selisih 15,09 persen antara cakupan kepesertaan saat ini dengan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pontianak.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, hadiri rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Hingga saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak mencapai 40,71 persen. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat dan berada di atas rata-rata provinsi yang tercatat 28,32 persen.

Namun, capaian tersebut masih harus ditingkatkan untuk memenuhi target daerah sebesar 55,80 persen.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan perluasan perlindungan menjadi penting karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian pekerja tidak hanya berdampak kepada individu, tetapi juga terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan ketahanan sosial dan ekonomi daerah.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” katanya.

Klaim Capai Rp115 Miliar

Besarnya manfaat perlindungan jaminan sosial juga tercermin dari pembayaran klaim hingga Agustus 2026 yang mencapai sekitar Rp115 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menjelaskan klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni sekitar Rp93 miliar untuk 6.644 peserta.

Sementara itu, pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp8 miliar melalui 2.700 transaksi. Kemudian Jaminan Kematian (JKM) sekitar Rp7 miliar, Jaminan Pensiun Rp4 miliar, serta beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp1,6 miliar.

Beasiswa tersebut diberikan mulai jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” ujar Suhuri.

Meski demikian, capaian tersebut dinilai belum cukup. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan memperluas kepesertaan, terutama pada sektor informal dan pekerja rentan.

Jasa Konstruksi dan UMKM Jadi Sasaran

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah jasa konstruksi. Dari 744 entitas proyek yang tercatat dalam basis data LKPP, baru 438 proyek yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu celah yang akan ditindaklanjuti melalui penguatan kepatuhan pemberi kerja.

Selain sektor konstruksi, UMKM juga menjadi sasaran perluasan kepesertaan. Sektor perdagangan eceran dan jasa kuliner dinilai memiliki potensi besar karena banyak menyerap tenaga kerja.

“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” kata Suhuri.

Perluasan kepesertaan juga diarahkan kepada tenaga pendidik swasta, pengemudi transportasi daring, hingga kurir logistik.

Menurut Suhuri, sejumlah platform transportasi daring sebenarnya telah menyediakan sarana pendaftaran jaminan sosial melalui aplikasi. Persoalannya, kesadaran pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap dirinya sendiri masih perlu diperkuat.

“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” ujarnya.

CSR Didorong Lindungi Pekerja Rentan

Upaya memperluas kepesertaan juga didorong melalui pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Skema tersebut dinilai dapat digunakan untuk membayarkan iuran pekerja rentan, terutama mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap dan belum mampu membiayai perlindungan secara mandiri.

“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.

Selain CSR, muncul pula gagasan agar aparatur sipil negara (ASN) ikut berkontribusi melindungi pekerja informal di lingkungan tempat tinggalnya.

Konsep tersebut memungkinkan ASN membantu membayarkan iuran pekerja mandiri, seperti asisten rumah tangga, kerabat, maupun pekerja informal lainnya.

“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” katanya.

Kejaksaan Perkuat Kepatuhan

Dari sisi penegakan kepatuhan, Pemerintah Kota Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dukungan tersebut diperkuat melalui pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek berdasarkan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” ujar Agus.

Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus mendukung upaya peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penguatan pengawasan, audit kepatuhan, serta langkah hukum terhadap badan usaha yang mengabaikan kewajiban perlindungan pekerja menjadi bagian dari upaya tersebut.

Agus menekankan pentingnya integrasi data antarlembaga agar program perluasan kepesertaan tidak berhenti pada pendataan, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” pungkasnya. (Tim/Red)


Komentar0

Type above and press Enter to search.