Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Aset senilai sekitar Rp3,65 miliar tersebut akan dimanfaatkan sebagai polder resapan air untuk mendukung upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi.
Penyerahan aset berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (14/9/2026). Total luas tujuh bidang tanah tersebut mencapai 1.452 meter persegi dan masing-masing telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan masyarakat merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan perkara korupsi memberikan manfaat setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.
“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki.
Menurut Mungki, KPK tidak akan berhenti pada proses penyerahan aset. Lembaga antirasuah tersebut akan melakukan pemantauan selama satu tahun untuk memastikan aset telah dikelola sesuai peruntukannya.
Pemantauan tersebut antara lain mencakup proses balik nama aset menjadi milik Pemkot Bekasi dan pencatatannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” katanya.
Dari Barang Rampasan Korupsi Menjadi Infrastruktur Pengendali Banjir
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi langkah KPK yang mengubah aset hasil tindak pidana korupsi menjadi aset yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Tri mengatakan lahan tersebut akan dimasukkan dalam program strategis prioritas Pemkot Bekasi. Selain mendukung pengendalian banjir, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan potensi aset tersebut agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” ujar Tri.
Ia menilai pemulihan aset hasil korupsi melalui sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dapat menjadi contoh konkret pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik.
“Ini salah satu contoh inovasi pada akhirnya lebih optimal lagi, kesejahteraannya bisa dirasakan langsung masyarakat,” katanya.
Aset Rampasan dari Perkara Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Tujuh bidang tanah yang dihibahkan tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan nilai taksiran mencapai Rp3.650.177.000.
Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi yang menjerat Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dudy Jocom merupakan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset turut disaksikan sejumlah pejabat, antara lain Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Mateus Sukusno Aji, Kasat Reskrim Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, serta Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir.
KPK berharap Pemkot Bekasi dapat menjaga dan mengelola aset tersebut secara transparan serta akuntabel. Pemanfaatan lahan sebagai polder resapan air diharapkan segera direalisasikan sehingga keberadaan barang rampasan perkara korupsi tersebut benar-benar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, aset yang sebelumnya menjadi bagian dari hasil tindak pidana korupsi kini diarahkan menjadi bagian dari solusi persoalan banjir dan pelayanan publik di Kota Bekasi. (TRN/Hms)

Komentar0