GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, barang rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar ditetapkan status penggunaannya untuk mendukung tugas tiga kementerian.

Penyerahan berlangsung di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Tiga kementerian penerima aset tersebut yakni Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penetapan status penggunaan (PSP) merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian barang rampasan negara setelah suatu perkara tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang,” ujar Mungki.

Menurutnya, barang rampasan negara tidak selalu harus diselesaikan melalui mekanisme lelang. Dalam kondisi tertentu, termasuk ketika aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, aset dapat dikelola melalui mekanisme yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan.

“KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.

Dari total aset yang diserahkan, Kemenimipas menjadi penerima dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp13,61 miliar.

Aset tersebut terdiri atas rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.

Berita acara serah terima aset ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.

Sementara itu, Kementerian HAM menerima satu bidang tanah beserta bangunan di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Aset dengan luas tanah 112 meter persegi dan bangunan 198 meter persegi tersebut bernilai sekitar Rp1,31 miliar. Berita acara serah terima ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.

Adapun Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai sekitar Rp763,19 juta, berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Berita acara serah terima ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

KPK tidak hanya menyerahkan aset tersebut, tetapi juga akan melakukan monitoring terhadap penggunaannya.

Mungki mengatakan pengawasan mencakup penyelesaian administrasi, pencatatan aset sebagai barang milik negara pada kementerian penerima, hingga memastikan aset digunakan sesuai peruntukannya.

KPK juga meminta agar aset yang berasal dari perkara korupsi diberikan penanda khusus.

“Pimpinan KPK berpesan agar aset-aset dipasangkan plang yang menginformasikan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK,” kata Mungki.

Menurutnya, penanda tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Aset yang berhasil dirampas untuk negara juga dapat dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui kementerian dan lembaga pemerintah.

KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian penerima untuk menyelesaikan administrasi dan memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal.

Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Mungki menegaskan, penetapan status penggunaan kali ini bukan merupakan penyerahan terakhir.

KPK masih membuka peluang bagi kementerian maupun lembaga pemerintah yang membutuhkan aset rampasan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Serah terima ini bukan yang terakhir. Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK,” pungkasnya.

Dengan mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya terkait perkara korupsi diarahkan untuk kembali memberikan manfaat bagi negara, sekaligus menjadi pengingat bahwa hasil penegakan hukum dapat dikonversi menjadi fasilitas pendukung pelayanan publik. (TRN/Hms)

Komentar0

Type above and press Enter to search.