GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Konflik Lahan PTPN 4 Regional V Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Perusakan hingga Dua Titik Api

Kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, Stevie, Sinar Bintang Aritonang, SH & Partners saat gelar konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Konflik pengelolaan lahan di kawasan perkebunan karet PTPN 4 Regional V, Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali memanas.

Dua titik api dilaporkan muncul di Divisi IV Kebun Karet PTPN 4 Regional V. Kemunculan api tersebut menambah panjang persoalan yang sejak Juli 2026 menjadi perhatian kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra.

Kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, Stevie, Sinar Bintang Aritonang, SH & Partners, membawa persoalan tersebut ke Jakarta melalui konferensi pers pada Senin (7/9/2026).

Dalam keterangannya, mereka menyebut persoalan di Pangkalan Banteng tidak lagi sebatas sengketa pengelolaan lahan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan keamanan serta menyangkut aset yang mereka klaim sebagai bagian dari aset negara.

Sebelumnya, kuasa hukum menuding terjadi sejumlah tindakan, antara lain perusakan tanaman karet, penguasaan lahan, penyadapan tanpa izin, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas kawasan Hak Guna Usaha (HGU), hingga dugaan ancaman terhadap pekerja perkebunan.

Berawal dari Surat Pengambilalihan Lahan

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bermula dari surat pemberitahuan pengambilalihan kembali lahan pengelolaan mandiri masyarakat Pangkalan Banteng.

Surat bernomor 140/164/PB/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 itu disebut diterbitkan oleh Kepala Desa Pangkalan Banteng, Rimadhan.

Setelah surat tersebut terbit, kuasa hukum mengklaim aktivitas di areal perkebunan mengalami peningkatan. Banner dipasang dan alat berat disebut masuk ke sejumlah lokasi untuk melakukan penggalian di sekitar batas lahan.

Mereka juga menduga sejumlah pohon karet dirusak dengan cara dikupas, dibakar, hingga diberi racun sehingga mati.

Di beberapa titik, tanaman karet yang rusak tersebut disebut akan diganti dengan tanaman kelapa sawit.

Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan pos-pos penjagaan yang mereka sebut sebagai pos tandingan serta pengerahan sejumlah orang untuk mengawal aktivitas penyadapan.

Kondisi itu, menurut mereka, menimbulkan kekhawatiran bagi para penyadap yang bekerja untuk KSO CV Murutuwu Putra.

SKT Diduga Terbit di Atas Kawasan HGU

Persoalan semakin kompleks setelah kuasa hukum mengaku menemukan adanya sejumlah SKT yang diterbitkan di atas lahan yang mereka klaim berada dalam kawasan HGU Nomor 02 Tahun 2012 milik PTPN 4 Regional V.

Sejumlah bidang tanah disebut telah memiliki SKT dan bahkan diperjualbelikan.

Kuasa hukum menyatakan data mengenai nama-nama pemegang SKT tersebut telah disampaikan kepada pengelola Kebun Kumai.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan tanaman atau penguasaan lahan. Persoalan tersebut juga dapat menyentuh aspek hukum mengenai penerbitan dokumen penguasaan tanah di atas kawasan yang diklaim masih berstatus HGU.

Dugaan Ancaman terhadap Perkebunan

Manager PTPN 4 Regional V saat itu, Humisar Tambunan, disebut telah melaporkan dugaan ancaman dan gangguan terhadap aktivitas perkebunan kepada kepolisian pada 27 Juli 2026.

Laporan tersebut dituangkan dalam surat nomor 5KKU/X/07/VII/2026.

Kuasa hukum menyebut salah satu bentuk ancaman yang dilaporkan berupa ancaman pembakaran kantor PTPN apabila aktivitas di lapangan dihentikan atau upaya pengambilalihan lahan dihalangi.

Mereka juga menyinggung peristiwa kebakaran kantor PTP XIII Kebun Kumai sekitar 2012. Kantor tersebut disebut kemudian menjadi bagian dari kawasan yang kini dikenal sebagai PTPN 4 Regional V.

Namun, kuasa hukum maupun pihak terkait belum dapat memastikan adanya hubungan antara ancaman yang dilaporkan pada 2026 dengan kebakaran pada 2012.

Begitu pula dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perusakan tanaman dan kemunculan dua titik api masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Satu Perkara Telah Masuk Tahap II

Di tengah konflik tersebut, aparat kepolisian telah menangani perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan dan penebangan tanaman secara tidak sah.

Berdasarkan surat Polsek Pangkalan Banteng bernomor B/28/VIII/RES1.10/2026/RESKRIM tertanggal 29 Agustus 2026, disebutkan adanya perkara dugaan tindak pidana mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan serta melakukan penebangan tanaman secara tidak sah.

Perkara tersebut berkaitan dengan kejadian pada November 2024 di Blok 316 dan 317 Afdeling III PTPN 4 Regional V Kebun Kumai.

Samsuri bin Tamin disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Dengan pelimpahan tersebut, perkara telah memasuki tahap II.

Bagi kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, proses tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum di kawasan perkebunan mulai ditangani aparat.

Mereka berharap dugaan perkara lain yang dikaitkan dengan Rimadhan dan pihak-pihak yang disebut sebagai kelompoknya juga ditindaklanjuti apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana.

Dua Titik Api Kembali Muncul

Situasi kembali menjadi perhatian setelah dua titik kebakaran dilaporkan muncul di Divisi IV Kebun Karet PTPN 4 Regional V.

Kuasa hukum menduga kebakaran tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok yang sebelumnya mereka tuding terlibat dalam konflik pengelolaan lahan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan aparat untuk menentukan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan Samsuri di kawasan perkebunan setelah perkara yang menjeratnya memasuki tahap II.

Mereka mengaku khawatir kehadiran Samsuri di lapangan dapat memicu persoalan baru.

Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengungkap pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengarahkan atau menggerakkan aktivitas tersebut.

“Yang akan kami kejar adalah siapa yang menggerakkan dan siapa aktor intelektualnya,” ujar kuasa hukum.

Minta Aset Negara Dilindungi

Bagi kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, konflik di Pangkalan Banteng tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan antara masyarakat dan perusahaan.

Menurut mereka, persoalan tersebut menyangkut klaim penguasaan atas kawasan HGU yang disebut merupakan bagian dari aset PTPN 4 Regional V.

Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta meminta aparat penegak hukum memastikan aset yang diklaim sebagai aset negara mendapatkan perlindungan hukum.

Di sisi lain, seluruh tudingan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Dugaan ancaman, perusakan tanaman, penerbitan SKT di atas kawasan HGU, penguasaan lahan maupun dugaan keterkaitannya dengan kebakaran harus diuji berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.

Kejelasan mengenai status lahan, legalitas SKT, batas kawasan HGU, penyebab kebakaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Sebab, konflik Pangkalan Banteng bukan hanya menyangkut siapa yang menguasai sebidang lahan. Persoalan tersebut juga menyentuh kepastian hukum atas kawasan HGU, keamanan pekerja perkebunan, serta perlindungan terhadap aset yang diklaim merupakan milik negara. (Tim)


Komentar0

Type above and press Enter to search.